Kapolda Kalbar Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Oli Palsu Berjalan, Semua Pihak Wajib Koperatif

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, memastikan proses hukum kasus dugaan oli palsu berjalan sesuai prosedur.
Namun, ia secara tegas meminta seluruh pihak terkait, mulai dari masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), hingga instansi, untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan agar kasus ini cepat tuntas.
Pipit menjelaskan, tugas kepolisian adalah mengumpulkan alat bukti hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, sebelum akhirnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
"Setiap pelapor, setiap saksi harus mau diperiksa, jangan tidak mau dimintain keterangan, nanti kalau tidak selesai, polisi yang disalahkan," ujar Irjen Pol Pipit Rismanto, menekankan pentingnya peran serta semua pihak.
Ia menambahkan, kelengkapan keterangan sangat vital agar berkas perkara tidak cacat saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak berpotensi dikembalikan lagi.
"Makanya siapapun yang bertanggung jawab melakukan tindakan kepolisian, baik masyarakat, ormas, dan instansi manapun wajib memberi keterangan," tegasnya.
Kapolda juga menyoroti keras pihak-pihak yang mencoba mem-framing atau menyudutkan kinerja kepolisian dalam penanganan kasus ini.
"Orang yang berada di belakangnya mem-framing itu juga paham hukum atau tidak, atau jangan-jangan punya embel-embel SH, tapi enggak paham," ucapnya.
Menurutnya, mereka yang punya background hukum harusnya paham proses. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tidak ada proses hukum yang macet.
Terkait hasil laboratorium dari pemeriksaan sampel oli, Pipit menyebut bahwa nantinya hasil tersebut akan dijelaskan langsung oleh pihak lembaga atau institusi yang mengeluarkan, bukan oleh penyidik.***
Leave a comment