Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail Masih Menanti Giliran Disidangkan

PUTUSSIBAU, insidepontianak.com – Kasus dugaan korupsi menyeret Kepala Desa dan Bendahara Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, masih menanti giliran untuk disidangkan.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025, berkas perkara keduanya masih dalam proses penyusunan. Kepala Desa berinisial AP dan Bendaharanya, DM, kini ditahan di Rutan Putussibau.
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp300 juta.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putrayansah, penundaan sidang disebabkan oleh proses penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan," jelas Adam, kepada Insidepontianak.com.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau. Keduanya diduga menyelewengkan dana desa dan BUMDes selama periode 2018 hingga 2021.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk menciptakan efek jera.
"Tidak ada tebang pilih jika memang ditemukan pelanggaran. Hukum harus ditegakkan," tegas Fransiskus.
Ia juga berulang kali mengingatkan para kepala desa untuk mengelola dana desa sesuai aturan.
"Kepala desa seharusnya sudah tahu konsekuensi dan akibatnya jika dalam penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.
Fransiskus berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa agar dana yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat.
Tags :

Leave a comment