PKS Kalbar Tolak Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup
PONTIANAK, insidepontianak.com - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Kalbar, menolak wacana Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
Isu Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup belakangan ramai dibicarakan usai adanya gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ketua DPW PKS Kalbar, Arif Joni Prasetyo mengatakan, isu Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
Baca Juga: Cetak SDM di Industri Kelapa Sawit Lewat Beasiswa Sinar Mas Agribusiness and Food 2023
Sebab, sistem proporsional tertutup sudah pernah diberlakukan di Indonesia. Namun menuai penolakan. Akhirnya, diajukan judicial review ke MK.
"Dan keputusan MK menetapkan Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka. Artinya jika ditetapkan kembali ke proporsional tertutup slide back ke belakang, tidak baik bagi kemajuan demokrasi," kata Arif Joni.
Terhadap wacana ini, sikap PKS dari pusat dan daerah tegas. Partai yang dipimpin Ahmad Syaiku menolak sistem proporsional tertutup. Ada beberapa alasan PKS menolak wacana ini.
Baca Juga: Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Sutarmidji: Kalbar Kurang 18 Tenaga Fungsional
Pertama, jika Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan, maka demokrasi dikhawatirkan akan mendur ke belakang.
Kedua, sistem itu akan menjauhkan konstituen dengan caleg-nya. Dan kedaulatan masyarakat memilih wakil rakyat tidak akan berdaulat sepenuhnya.
Arif Joni berpendapat, dengan sistem proporsional terbuka maka, kedaulatan rakyat benar-benar nyata.
Baca Juga: PMI Pontianak Bantu Pemkot Bedah Rumah Warga
Para caleg bakal bergerak mendekati calon pemilih, dan calon pemilih dapat mengenal caleg yang akan jadi wakil mereka.
Walau demikian, ada juga dampak positif dari sistem proporsional terbuka, yakni menghindari kutu loncat.
Walaupun ada juga dampak negatif, ketika ini diberlakukan. Misalnya saja peluang caleg melanggar aturan untuk meraih suara terbanyak.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Antara Truck Vs Sepeda Motor di Jalan Imam Bonjol, Satu Tewas
Namun demikian, kata Anggota DPRD Kalbar ini, hal tersebut tak boleh jadi alasan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.
Ada banyak cara untuk menghindari perbuatan melawan hukum seperti money politik. Kunci semua itu terletak di penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"KPU dan Bawaslu harus secara tegas dan terbuka meminimalisir adanya penyimpangan,"terangnya.
Baca Juga: Disopiri Kades, Ibu di Desa Purun Besar Lahirkan Bayi Laki di Ambulans
Di sisi lain, parpol juga tak boleh jadi EO. Namun, juga harus memberikan pendidikan politik dan mengedukasi.
Dengan demikian, caleg yang mencalonkan diri dapat bergerak sesuai garis perjuangan dan ideologis partai.
Arif Joni mengatakan, PKS Kalbar sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI.
Baca Juga: Anggaran Minim, Dewan Kalbar Sebut Pemprov Kalbar Tak Komitmen Bangun Sektor Pertanian
“Saat ini, proses penjaringan sedang berlangsung dan bulan Mei kita tetapkan sebagai daftar calon tetap,” katanya.
Arif memastikan tak ada gejolak di internal kader yang bakal jadi caleg. Sebab, PKS berkeyakinan MK bakal menolak judicial review dan Pemilu 2024 tetap digelar secara proporsional terbuka.
Apalagi dengan penolakan delapan partai politik dengan argumentasi yang logis.
"Kita optimis keberatan delapan parpol akan didengar MK, karena mengunakan argumentasi yang logis. Karena yang diuji ini konstitusi," ucapnya.***
Leave a comment