Tersangka Rusunawa Baru Entikong, Joni dan Halimah Dituntut Jaksa Setahun Lebih Penjara

2024-11-23 19:44:31
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Yohanes Joni Kodet dan Hamimah, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada tahun 2018-2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Selasa (10/1/2023.Baca Juga: Pemkab Mempawah Mulai Terapkan EMP di Awal Tahun 2023 Ini, Apa Itu AMP? Cek Di Sini!

"Penuntut umum membacakan tuntutan perkara terhadap terdakwa atas nama Yohanes Joni Kodet dan Hamimah di Pengadilan Tipikor PN Pontianak dalam perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 tahun 2018-2021 yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 Di Desa Entikong," ujar Kepala Cabjari Entikong, Dwi Setiawan Kusumo.

Dwi Setiawan mengatakan, JPU Cabjari Entikong membuktikan perkara di persidangan terhadap terdakwa Yohanes Joni Kodet dan terdakwa Hamimah (perkara terpisah atau splitzing) dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk terdakwa Yohanes Joni Kodet, lanjut Dwi Setiawan, dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan, pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai dua ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum senilai seratus tujuh puluh lima juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 enam bulan," ungkapnya.

Kemudian, untuk terdakwa Hamimah, dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan, pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti seratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah.

"Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," pungkasnya. ***

Tags :

Leave a comment