Akademisi Nilai Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Kuatkan Oligarki

2024-09-25 14:24:43
Ilustrasi

BOGOR, insidepontianak.com - Akademisi Universitas Djuanda Aep Saepudin Muhtar menilai bahwa sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berpotensi menguatkan oligarki.

"Sistem ini justru berpotensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh elite partai," kata Hasyim Asyari, pria yang akrab disapa Gus Udin saat menjadi pemateri seminar bertajuk "Transformasi Gerakan Mahasiswa Menuju Keemasan Indonesia Tahun 2045" di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Menurut Hasyim Asyari, sistem proporsional tertutup juga akan menyebabkan tidak maksimal nya calon legislatif dalam melakukan kerja-kerja elektoral dalam meraup suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: SURUI Hadirkan Aplikasi Modifikasi Harley Davidson 

Ia menilai, sistem proporsional tertutup juga akan melemahkan peran partai politik, karena mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari para calon legislatif.

"Hal ini tentunya berimbas pada mesin partai yang hanya berjalan sendiri tanpa dorongan dan dukungan dari calon-calon yang memiliki elektabilitas tinggi di masyarakat," ujar Gus Udin dalam seminar yang digagas oleh Aliansi BEM Se-Bogor Barat.

Sementara, Koordinator BEM Se-Bogor Barat, M Aminnullah, menyebutkan bahwa pihaknya menolak sistem proporsional tertutup karena karena dianggap dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Karena bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan serta pasal 22e tentang pemilu," kata Aminnullah yang merupakan Mahasiswa Institut Ummul Quro Al Islami.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup dapat merebut kedaulatan rakyat karena tidak dapat menentukan siapa yang pantas untuk dapat duduk di bangku parlementer, serta dianggap membatasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu.

"Partai adalah fasilitator bukan eksekutor, kami aliansi BEM Bogor Barat akan selalu membuka forum-forum diskusi untuk mencari solusi terbaik untuk sistem apa yang digunakan dalam Pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga: Honor X7a dengan Layar 90Hz dan Baterai 6.000mAh Rilis di China 

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.***

Tags :

Leave a comment