Dewan Kalbar Muhammad Ingatkan KPU Sekadau Pertimbangkan Opsi Tambah Dapil dan Alokasi Kursi
SANGGAU, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kalbar, Muhammad meminta KPU Sekadau mempertimbangkan kembali terkait rancangan penambahan daerah pemilihan atau Dapil dan penambahan kursi DPRD Sekadau pada Pileg 2024.
Muhammad berpendapat, penambahan Dapil dan penambahan kuota kursi DPRD Sekadau di Pileg 2024, belum terlalu mendesak.
"Karena inikan tidak ada permasalahan, kalau masalah data saya pikir di Dapil lain ada juga yang berkurang dan ada juga yang bertambah, sama kan gitu," kata Muhammad kepada Insidepontianak.com, Senin (19/12/2022).
Dia juga mengintatkan, agar KPU Sekadau benar-benar melakukan pemutahiran data jumlah daftar pemilih tetap atau DPT. Data ini diminta harus benar-benar valid.
Baca Juga: Anggota DPRD Kalbar Ishak Ali Almuntahar Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Pontianak
"Jangan asal-asal aja, jangan sampai merugikan pihak lainlah," pesanya.
Ia mengajak, pelaksanaan Pemilu 2024 baik Pilkada maupun Pileg benar-benar dilaksanan dengan terbuka, jujur dan adil.
"Intinya itu Kabupaten Sekadau mari kita bangun bersama," ucapnya.
Muhammad menegaskan agar KPU benar-benar netral. Jangan bermaik kepentingan-kepentingan dalam wacana penambahan dapil dan alokasi kursi.
Baca Juga: Jelang Nataru, Dewan Kalbar Martinus Sudarno Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Sembako
"Saya pikir itu tidak perlu dipolemikkan dan tidak perlu di permasalahkan hal-hal yang berkaitan dengan keadilan untuk Kabupaten Sekadau," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Sekadau merilis surat Nomor: 173/PL. 01. 3-Pu/ 6192/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sekadau dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rancangan pertama, Sekadau 1 terdiri dari Kecamatan Sekadau Hilir dengan alokasi kursi 10. Sekadau 2, Terdiri dari Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman dan Nanga Mahap dengan alokasi kursi 12.
Kemudian, Sekadau 3 terdiri dari Kecamatan Belitang Hilir, Belitang Hulu, dan Belitang dengan alokasi kursi 8.
Sedangkan rancangan kedua, Sekadau 1 terdiri dari Kecamatan Sekadau Hilir dengan alokasi kursi 10. Sekadau 2 terdiri dari Kecamatan Sekadau Hulu dengan alokasi kursi 4.
Sekadau 3 terdiri dari Kecamatan Nanga Taman dengan alokasi kursi 4. Sekadau 4 terdiri dari Kecamatan Nanga Mahap dengan alokasi kursi 4.
Sekadau 5 terdiri dari Kecamatan Belitang Hilir dengan alokasi kursi 3. Terakhir, Sekadau 6 terdiri dari Kecamatan Belitang Hulu dan Belitang 5 kursi.***
Leave a comment