Kasus Sudrajad Dimyati, KPK panggil satu ASN Mahkamah Agung

2024-11-23 19:48:21
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu orang aparatur sipil negara (ASN) pada Mahkamah Agung Nur Hidayat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.

"Hari ini, pemeriksaan Nur Hidayat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dan kawan-kawan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penetapan Sudrajad sebagai tersangka dilakukan KPK pada Jumat (23/9/2022) yang lalu. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) selaku penerima suap.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan WNA Amerika Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Sementara itu, tersangka pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung selanjutnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati. Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Berikutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Irfan Mengaku Tak Berdaya Melawan Perintah untuk Amankan CCTV

Tags :

Leave a comment