Fraksi PAN DPRD Kalbar Harap Pemprov Lakukan Trobosan Gali Potensi PAD
PONTIANAK, insidepontianak.com - Fraksi PAN DPRD Kalbar, mendorong Pemprov Kalbar melakukan terobosan-terobosan besar dalam menggali potensi pendapatan asli daerah atau PAD.
Fraksi PAN DPRD Kalbar berpendapat, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memberikan potensi yang besar bagi pemerintah provinsi untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga: DPRD Kalbar Optimis Perbedaan Pandangan Belanja APBD Kalbar 2023 Diselesaikan Lewat Kemendagri
"Potensi tersebut di ataranya pajak alat berat dan dana bagi hasil sawit," kata Juru bicara Fraksi PAN DPRD Kalbar, Tony Kurniadi, Selasa (29/11/2022).
Terhadap potensi pajak alat berat, pemerintah provinsi diminta untuk segera membuat regulasinya dalam bentuk peraturan daerah atau Perda.
Baca Juga: Fraksi PDI Perujuanan DPRD Kalbar Harap Pemprov Lakukan Pengadaan Barang di Awal Tahun
Sementara untuk dana bagi hasil sawit, Pemerintah Provinsi Kalbar juga diminta segera melakukan komunikasi intensif agar Pemerintah Pusat merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut dalam bentuk transfer uang.
Baca Juga: Dewan Kalbar Heri Mustamin Minta PLN Benahi Instalasi Listrik di Kelurahan Dalam Bugis
"Dengan demikian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat lebih memaksimalkan pemanfaatannya untuk skala prioritas program-program pembangunan," pungkasnya.***
Leave a comment