Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ridwan Ceritakan Momen BAI Putri Dibuat Sesuai Arahan Ferdy Sambo

2024-09-23 10:27:32
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit menyebut berita acara interogasi (BAI) terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibuat atas arahan Ferdy Sambo.

Ridwan menuturkan awalnya BAI dibuat berdasarkan kronologi versi Putri Candrawathi yang disampaikan melalui lembaran catatan yang diserahkan Arif Rachman Arifin.

Kemudian, BAI tersebut diantarkan langsung ke rumah Ferdy Sambo di Saguling bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, dan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual serta penyidik lainnya.

“Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan. Kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah Saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut,” tutur Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Setibanya di Saguling, dirinya mendapat informasi dari Ferdy Sambo bahwa istrinya tidak bisa bertemu langsung.

Baca Juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Simak Jadwalnya

“Sampai di sana kita ketemu FS saat itu, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri,” papar Ridwan.

“Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya,” tambahnya.

Hakim kemudian menanyakan kepada Ridwan apakah BAI untuk Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Sambo, Ridwan membenarkannya. “Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor Polres?” tanya hakim.

“Ya maksudnya sebagai saksi,” kata Ridwan.

“Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?” tanya hakim.

“Betul Yang Mulia,” ucap Ridwan.

“Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan,” jelas Ridwan.

“Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC,” imbuh Ridwan.

Hakim yang terheran merasa takjub mendengarkan keterangan Ridwan setelah tahu BAI dalam kasus tersebut bisa dibuat berdasarkan arahan dari Ferdy Sambo.

“Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu,” kata hakim.

Baca Juga: Polwan Ajak Anak Bermain di Lokasi Pengungsian Gempa Cianjur, Upaya Atasi Gangguan Psikologis

 

Tags :

Leave a comment