Banyak Larangan Tuan Rumah Piala Dunia FIFA Qatar 2022, Tidak Menghormati Hak Asasi Manusia?
Insidepontianak.com - Tuan Rumah Piala Dunia FIFA Qatar 2022 diperkirakan akan menyambut sekitar satu juta pengunjung untuk Piala Dunia 2022, yang dimulai pada 20 November.
Namun, ada banyak kritik terhadap negara tuan rumah Piala Dunia FIFA Qatar 2022, karena ada beberapa diantaranya dianggap tidak menghormati Hak Asasi Manusia.
Ada banyak larangan di negara Tuan Rumah Piala Dunia FIFA Qatar 2022 yang tidak dikenal di negara barat hingga mendapat banyak kritikan.
Baca Juga: Diogo Jota dan Pedro Nota Absen Mendukung Portugal di Piala Dunia Qatar 2022, Siapakah yang Mendukung Ronaldo?
Misalnya, jika pengunjung Piala Dunia FIFA Qatar 2022 tertangkap dengan narkoba, mereka akan didenda 51.000 euro dan dipenjara 7 sampai 15 tahun.
Aturan lain adalah bahwa wanita tidak boleh mengenakan garis leher terjun dan bahu mereka harus tertutup. Selain itu, pakaian mereka harus berupa celana selutut atau gaun panjang.
Aturan lain yang harus diingat pengunjung adalah tidak boleh menunjukkan nafsu, jadi penggemar harus berhati-hati saat heboh.
Juga harus diingat bahwa seks di luar nikah dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Hal lain yang memicu hype adalah bahwa hubungan sesama jenis tidak diperbolehkan.
Fans diperingatkan untuk tidak mengenakan pakaian yang mewakili komunitas LGBT di depan umum karena dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun.
Terakhir, penggemar tidak diperbolehkan meminum minuman beralkohol di area publik dan hanya dapat mengkonsumsinya di area yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sadio Mane Absen Pada Laga Belanda vs Senegal Piala Dunia FIFA Qatar 2022, Van Dijk: Merasa Buruk Untuknya
Jika mereka minum di luar venue, mereka akan didenda 800 euro dan bisa ditangkap polisi. Jelas bahwa Qatar 2022 akan menjadi Piala Dunia yang sama sekali berbeda.
Karena itu, pengunjung yang datang dikatakan lebih sedikit dari turnamen sebelumnya di Rusia.***
Leave a comment