Pengacara Hotman Minta LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Lain
PONTIANAK, insidepontianak.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah diberikan selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.
Di sisi lain, berkas perkara dari Teddy yang dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi atau P19.
Berkaitan hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan BAP ulang setelah adanya temuan baru perihal barang bukti narkotika seberat 5 kg yang tersimpan di Kejaksaan.
“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti ini (narkotika 5 kg di Kejaksaan),” ucapnya.
Baca Juga: Seorang WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Tangerang, Diduga Bunuh Diri
Selain itu, Hotman juga meminta terkait narkotika yang berada di Kejaksaan jadi pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak pengajuan Justice Collaborator tiga tersangka lain.
“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa: Hotman Paris: Barang Bukti Narkoba 5 Kilogram di Kejaksaan
Leave a comment