Status Hukum Pemilik Peluru Nyasar Belum Jelas, Ditreskrimum Polda Kalbar Sebut Masih Pemeriksaan Propam
PONTIANAK, insidepontianak.com - Status hukum Bripka Frengky, pemilik peluru nyasar ke seorang pengendara mobil X-Trail di simpang lampu merah Hotel Garuda, Jalan Tanjungpura, Pontianak hingga kini belum jelas.
Bripka Frengky belum ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Soewardi yang tertembak peluru nyasar mengenai kepala.
Baca Juga: Cabor Tarung Derajat Porprov Kalbar Mulai Digelar, Sujiwo: Ajang Pemanasan Menuju PON 2024
Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban tegas terkait status Bripka Frengky.
"Kan masih dalam proses kode etik. Dan akan diproses pidanannya," kata Kombes Pol Aman Guntoro.
Baca Juga: Lepas Kafilah MTQ Kalbar ke-XXX di Ketapang, Bupati Paolus Hadi Harap Kontingan Ukir Sejarah
Aman tak menjawab status Bripka Frengky apakah masih terperiksa atau sudah tersangka.
Dia menyebut saat ini, Frengky masih dalam pemeriksaan di Propam Polda Kalbar.
Namun demikian, dia memastikan, perkara tersebut akan jalan bersamaan.
Baca Juga: Tes Asah Otak: Temukan Tiga Sungai Pada Gambar! Hanya Orang Cerdas Yang Bisa Temukan Jawabannya
"Dan akan kena sanksi dua aturan, yakni pidana dan kode etik," timbalnya.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, kejadian ini bermula saat Bripka Frengky membersihkan senjatanya jenis HS.
Alasannya senjata tersebut sebelumnya basah terkena hujan, sehingga khawatir karatan. Frengky membawa alat-alat pembersih senjata.
Baca Juga: Catat! Berikit 16 Pahlawan Nasional Kaum Perempuan dari Berbagai Daerah Di Indonesia
"Tak disangka, begitu duduk membersihakan senjata api keluar ledakan dari pos mengenai triplek, dan tembus ke kendaraan," kata Suryanbodo Asmoro, Rabu (2/11/2022).
Terduga pelaku lantas keluar dari pos jaga. Disaat bersamaan trapick ligt yang tadinya merah sudah berwarna hijau. Frengky dan Dika kemudian menuju mobil tersebut dan melihat sudah ada bekas peluru bersarang di kaca depan driver.
"Mengetahui itu, mereka langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Namun dalam perjalanan korban sudah meninggal dunia," terangnya.
Kapolda memastikan, proses pidana dan pelanggaran kode etik kasus ini akan dilakukan kepada anggota Satlantas tersebut.***
Leave a comment