Pengamat Hukum Minta Kejari Pontianak Transparan Ungkap Pemilik 14 Kontainer CPO yang Diamankan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti, Herman Hofi Munawar meminta Kejaksaan Negeri Pontianak transparan terhadap pemilik 14 kontainer Crude Palm Oil atau CPO yang diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, dalam rilis Kejari Pontianak menyebut pemilik barang tersebut adalah PT Putra Limbah Khatulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama.
Namun berdasarkan penelusuran Insidepontianak.com, PT Putra Limbah Khatulistiwa bukanlah perusahaan sawit.
Baca Juga: Bupati Sambas Satono Buka Gelaran Event Borneo Youth Culture 2022
Tapi, perusahaan limbah. Sementara, PT Bangun Jaya Utama adalah perusahaan konstruksi.
"Kejaksaan harus memperjelas dua perusahaan itu perusahan mana," terangnya.
Menurut Herman, kejaksaan dengan mudah memperjelas kedua perusahaan ini. Sebab, dokumen dua perusahaan ini pasti disampaikan ke bea cukai.
Baca Juga: KI Kalbar Rekomendasikan 2 Desa Ikuti Program Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional
"Masak perusahaan kontruksi bawa kontainer,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk ekspor CPO tak bisa dilakukan sembarang perusahaan. Kecuali perusahaan sawit, yang sudah mengantongi peraturan ekspor. Jumlahnya pun terbatas.
Untuk itulah, Herman mendorong Kejaksaan Negeri Pontianak memperjelas kejelasan dua perusahaan itu. Serta melakukan uji laboratorium mana yang dipakai.
Sementara Bea Cukai juga harus bertanggung jawab terkait persoalan ini. Sebab, kewenangan pengawasan perusahaan berada di Bea Cukai.
Baca Juga: Bupati Sambas Satono Bangga RSUD Pemangkat Sudah 67 Tahun Melayani Masyarakat
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
"Jelas sekali kewenangan sepenuhnya ada di tangan Bea Cukai. Tidak mungkin setiap barang yang masuk ke pelabuhan tidak diketahui," terangnya.
Selain Bea Cukai, adapula stake holder terkait yang lain disebut punya kewenangan mengawasi pelabuhan seperti Pelindo, KSOP, dan kepolisian pengawas pelabuhan.
Herman meminta agar kejaksaan menindak tegas jika ada indikasi kelalaian yang dilakukan perusahaan yang merugikan negara.***
Leave a comment