Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, hingga Taqy Malik dan Mario Teguh Dilaporkan Korban Trading
JAKARTA - Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, hingga Taqy Malik dan motivator Mario Teguh dilaporkan 230 korban robot trading Net89 ke Bareskrim Polri, pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban menjelaskan, laporan terhadap Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, hingga Taqy Malik dan motivator Mario Teguh ini atas dugaan keterlibatan publik figur tersebut dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
Secara detil Zainul Arifin menyebutkan, tindak pidana penipuan atau penggelapan tanpa izin yang dilakukan Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, hingga Taqy Malik dan motivator Mario Teguh melalui media elektronik telah merugikan korban robot trading Net89.
Melansir Nitnot Channel, Kamis (27/10/2022), disebutkan Zainul Arifin, setidaknya sebanyal 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Selain Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, hingga Taqy Malik dan motivator Mario Teguh, terdapat juga tujuh founder, lima CEO, 37 Leader, dan 51 Excanger.
"Atta Halilintar diduga karena lelang bandanya seharga Rp2,2 miliar dari founder Net89, Reza Paten. Sedangkan Taqy Malik karena dia menerima dari lelang sepeda Brompton seharga Rp700 Juta," ungkap Zainul.
Sedangkan Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik.
Sementara Motivator Mario Teguh diduga berperan sebagai leader, sekaligus juga sebagai Founder Billions Gropu Net89.
Dalam hal ini sangkaan korban robot trading, Mario Teguh turut mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Menurut Zainul para korban trading Net89 mengalami kerugian hingga mencapai Rp28.020.251.432.
Sebagai informasi Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, hingga Taqy Malik dan motivator Mario Teguh, serta tujuh founder, lima CEO, 37 Leader, dan 51 Excanger ini dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui Atta Halilintar melelang headbandnya pada tanggal 20 Januari 2022 lalu.
Secara terbuka Atta Halilintar juga mengumumkan pelelangan headband miliknya itu di akun instagram-nya pada tanggal 20 Januari 2022.
Dalam unggahannya, Atta Halilintar juga menyebutkan hasil dari lelang headband ini nantinya untuk membangun pembangunan tempat penghafal Alquran.
Unggahan Atta Halilintar yang juga terunggah di instagram hatibaik.com itu juga menyebutkan aturan dalam lelang headband yang diselenggarakan suami dari Aurel Hermansyah ini.
Beberapa poin di antaranya menegaskan, aturan pertama adalah no bid and run, dan aturan berikutnya, jika tidak ada lawan bid untuk bidder tertinggai 1x24 jam, bid akan kami tutup.
Unggahan Atta Halilintar yang diunggah sebanyak 7.732 komentar ini juga dikomentari oleh Founder Robot Trading Net89.
"UP Rp2.222.222.222 Bismillah, izin sultan Tanggerang @endrancedave, sultan bekasi @stevenrichard.89, sultan medan @indrakenz, CC: @attahalilintar @hatibaik.com," tulis Reza Paten dengan akun @rezapaten89 di kolom komentar.***
Leave a comment