AMAN Dorong Hak Kolektif Perempuan Adat Masuk RUU Masyarakat Adat

2024-11-29 05:47:35
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com - Persekutuan Perempuan Adat Nusantara dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong hak kolektif perempuan adat ke masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang saat ini menjadi salah satu Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara, Devi Anggraini mengatakan saat ini hampir tidak ada kebijakan yang memberikan ruang terhadap pengakuan hak kolektif perempuan adat. "Jadi kami berharap melalui rancangan undang-undang masyarakat adat proses ini bisa kita masukkan," ujarnya dalam forum diskusi Denpasar 12 bertajuk Menempatkan Masyarakat Adat dan Perempuan Adat dalam Konteks Kebangsaan yang dipantau di Jakarta, Rabu (8/3/2023). AMAN melihat kelindan antara pengetahuan perempuan adat dengan wilayah adat sebagai suatu ruang karena wilayah kelola perempuan adat berada di dalam ruang tersebut. Situasi itulah membangun identitas politik perempuan adat untuk bisa masuk dalam proses-proses yang lebih masif di dalam pembicaraan publik. Devi menuturkan bagi perempuan adat bukan hanya sekedar pengetahuan, tetapi soal bagaimana mereka memiliki fungsi dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, perempuan adat bukanlah sekedar menyediakan makanan di atas meja, tapi seluruh proses sebelum sampai di atas meja, bahkan di luar dari dapur itu adalah bagian yang dilakukan oleh perempuan adat. Perempuan adat juga memastikan pangan, energi, bahkan pada zaman sebelumnya ketika tungku masih menjadi satu-satunya alat untuk bisa ada api di rumah. Semua proses itu dipastikan oleh perempuan. "Ini adalah bagian yang membangun otoritas perempuan atas ruang-ruang walaupun terlihat seperti domestik, tetapi mereka memiliki implikasi besar pada ruang publik yang jauh lebih mengatur soal sumber kehidupan di keluarga dan komunitasnya," kata Devi. Perempuan adat adalah sekelompok perempuan yang bertempat tinggal pada satu bentangan wilayah adat yang di dalamnya terdapat norma. Mereka menjaga dan mengampu ketahanan hidup adat serta terikat pada asal-usul leluhur dan kelembagaan adat. Devi menjelaskan ada tiga aspek utama yang membedakan identitas perempuan adat dengan perempuan lainnya. Ketiga aspek utama itu melekat pada wilayah adat. Bahkan saat mengelola wilayah adat, mereka menggunakan pengetahuan "Jadi hampir tidak ada perempuan adat yang tidak memiliki pengetahuan dan ada otoritas. Jadi otoritas ini adalah bagian bagaimana pengambilan keputusan, pengaturan atas pengelolaan, perawatan, pengembangan, pengetahuan dilakukan oleh perempuan adat secara langsung," jelas Devi. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa perspektif perempuan adat untuk bisa melihat ruang seakan hilang dan tidak masuk di dalam pembicaraan wilayah adat. Padahal bagi perempuan adat ketika melihat sungai, mereka bukanlah sekedar hanya tempat untuk mengambil air, tetapi mereka punya pemaknaan lebih di dalam kehidupan yang dikelola secara kolektif. Bila perempuan adat melihat hutan, maka mereka melihat itu tidak hanya sekedar sumber kehidupan yang dapat menjadi makanan, energi ataupun bahan baku untuk anyaman dan tenunan melainkan itu semua diletakkan dalam satu konteks kepentingan untuk menghidupi komunitas mereka.(Antara)***

Leave a comment