Kapolres Purwakarta Ungkap Penangkapan Anak Pedangdut Lilis Karlina: Sudah Konsumsi Obat Terlarang Sejak Lulus SD!

2024-09-29 20:20:21
Ilustrasi
MEDAN, Insidepontianak.com - Kapolres Purwakarta, Edwar jelaskan kronologi ditangkapnya RD (15), pengedar obat-obatan terlarang sekaligus pengguna narkoba jenis sabu yang kabarnya merupakan anak dari Pedangdut Lilis Karlina. Dijelaskan Edwar, polisi yang menangkap RD di rumahnya itu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, kemudian 740 butir Tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Edwar menyebutkan, sebelum menjadi bandar, anak ketiga Lilis Karlina ini sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang sejak berusia 13 tahun setelah lulus sekolah dasar (SD). Barulah kemudian diungkapkan Edwar, di usia 14 tahun, RD mulai jadi pengedar obat-obatan terlarang sekaligus mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bahkan disebutkan Edwar, RD melakukan packing obat-obatan terlarang yang akan dijualnya itu di rumahnya, dan tidak diketahui oleh Lilis Karlina, ibunya. "Sebelumnya pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini, Polri khususnya Polres Purwakarta tidak pernah mengeluarkan statement terkait profil keluarga dari tersangka, jadi perlu dipahami dulu, kami melindungi hak anak yang di bawah umur," ungkap Edwar mengawali penjelasannya, yang dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023). Tersiarnya RD sebagai anak dari pedangdut Lilis Karlina memang menghebohkan publik. Namun dijelaskan Edwar, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Purwakarta terkait maraknya peredaran narkotika, kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang matang, barulah dilakukan penangkapan. "Namun agar tidak salah paham, RD ditangkap karena melanggar UU Kesehatan, dimana dia mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin ke masyarakat, sedangkan untuk narkoba jenis sabu, dalam hal ini RD sebagai pengguna, bukan pengedar," ungkap Edwar. Jadi sambung Edwar, karena RD sebagai pengguna sekaligus sebagai pengedar, tentu ada dua motif dalam kasus ini. "Motif dia sebagai pengguna itu karena untuk mendapatkan ketenangan dan kenyaman setelah menggunakan obat-obatan itu, kemudian motif dia sebagai pengedar, hal itu karena faktor ekonomi, RD mendapatkan keuntungan yang lumayan besar dari hasil penjualan obat-obat terlarang itu," jelas Edwar. Setidaknya dalam sehari RD mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp700 ribu, dan pernah juga keuntungannya di atas Rp3 juta. Tapi dikatakan Edwar, meski memiliki motif ekonomi, bukan karena RD kekurangan uang jajan dari orang tuanya. Justru uang yang diberikan terbilang cukup. Hanya saja sejak menjadi bandar obat-obatan terlarang, gaya hidup RD juga berubah, dia jadi sering ke klub untuk minum-minum, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pergaulannya itu dia membutuhkan uang yang tak sedikit. Mirisnya seperti yang dijelaskan Edwar, orang tua RD tidak mengetahui perilaku anaknya sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. "RD sendiri mengemas obat-obatan yang mau dia jual itu di rumahnya sendiri, dan tanpa diketahui orang tuanya," kata Edwar. Terkait penggunaan narkoba jenis sabu, diungkapkan Edwar, RD yang masih duduk di kelas 3 SMP ini memperolehnya dari seorang pria dewasa berinisial I (26). Keduanya saling bekerja sama dalam bisnis penjualan obat-obatan terlarang dan narkoba jenis sabu ini. Dalam artian, selain I sebagai pengedar sabu, dia juga membantu RD memasarkan obat-obatan terlarang yang dijual RD, salah satunya adalah mencarikan pelanggan untuk bisnis RD. "Tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini baru keluar dari lembaga kemasyarakatan yang sebelumnya divonis 6 tahun. Jadi setelah kenal keduanya saling komitmen untuk saling membantu. RD membeli sabu untuk konsumsi sendiri, dan pria itu mencarikan RD pelanggan," terang Edwar. Diketahui RD, yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina dari pernikahan keduanya itu, dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, rekan RD yang berinisial I terancam hukuman Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.*** (Penulis: Adelina)

Leave a comment