Apakah Boleh Sholat Tahajud Setelah Melaksanakan Shalat Witir? Pertanyaan yang Sering Muncul Saat Bulan Ramadhan, Begini Penjelasannya

2024-09-30 18:32:44
Ilustrasi
MARTAPURA, insidepontianak.com - Bulan Ramadhan merupakan bulan suci dimana seluruh umat muslim menantikannya. Salah satu ibadah yang paling ditunggu adalah shalat Tarawih. Dalam melaksanakan shalat Tarawih terdapat shalat Witir diakhirnya. Selain tarawih, kegiatan umat muslim lainnya dalam bulan Ramadhan yaitu sahur. Tak jarang dari beberapa umat muslim yang menunggu sahur dengan beribadah lainnya seperti shalat Tahajud. Pertanyaan yang sering muncul saat bulan Ramadhan yaitu apakah boleh shalat Tahajud setelah melaksnakan shalat Witir? Lantas, apakah boleh sholat Tahajud setelah melaksanakan shalat Witir? Begini penjelasan yang akan mimin jabarkan. Penjelasan ini berdasarkan ceramah ustadz Adi Hidayat dalam channel Youtubenya @AdiHidayatOfficial yang dipublish pada tanggal 2 Maret 2022. Banyak pendapat yang menyatakan shalat Witir sebagai shalat penutup yang dilakukan setelah shalat Tarawih. Witir secara bahasa bermakna ganjil. Adapun hadist-hadist menyebutkan Witir atau ganjil ke dalam konteks keesaan Allah SWT. Dalam kanal Youtubenya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang ada beberapa hadist yang ada, terdapat dua perbedaan ulama mengenai shalat Witir ini. Apakah boleh shalat Tahajud setelah melaksanakan shalat Witir? Pendekatan yang pertama adalah pendekatan yang sepakat bahwa shalat Witir merupakan penutup dari sholat yang ditunaikan. Jadi apabila kita telah melaksanakan shalat Tarawih yang kemudian dilanjutkan dengan shalat Witir maka tertutuplah sudah segalai rangkaian shalat yang sudah kita lakukan malam tersebut. Pendapat pertama ini memahami apabila shalat Tarawih ditutup dengan shalat Witir, maka tidak ada potensi lagi seseorang tersebut untuk shalat Tahajud karena shalat terakhir pada malam tersebut ditutup dengan shalat Witir. Dimana apabila telah dilaksanakan shalat Witir setelah Shalat Tarawih, maka tertutuplah sudah serangkaian shalat yang dilakukan pada malam tersebut. Adapun ia melaksanakan ibadah lain seperti tilawah dan zikir karena shalat Witir telah mengakhiri shalat yang dilakukan malam tersebut. Banyak dari mereka yang memahami pendapat ini menunda shalat Witir di malam hari agar kemudian bisa melaksanakan shalat Tahajud dan mengakhirinya dengan shalat Witir. Jadi mereka melaksanakan shalat Tarawih dan mengakhirkan shalat Witir agar dapat melaksanakan shalat Tahajud. Sedangkan pendapat kedua, shalat Witir merupakan shalat yang menutup rangkaian shalat sebelumnya dan kemudian membuka untuk shalat-shalat selanjutnya. Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh, seseorang mengerjakan shalat Tahajud, kemudian shalat Shubuh beserta sunnahnya hingga shalat Tarawih kemudian ditutup dengan shalat Witir. Shalat Witir yang dilakukan orang tersebut guna menutup rangkaian shalat wajib dan sunah-sunahnya yang ia kerjakan yaitu dari shalat Tahajud hingga shalat Tarawih. Kemudian apabila orang tersebut ingin membuka shalatnya dengan shalat Tahajud maka sah saja. Ustadz Adi Hidayat menekankan bahwa dalam permasalahan ini bukan terletak boleh atau tidaknya shalat Tahajud setelah shalat Witir. Hal yang menjadi poin penting yaitu ketika seseorang telah melaksanakan shalat Witir yang kemudian dilanjutkan dengan shalat Tahajud pada malam harinya, maka ia tidak perlu melakukan shalat Witir kembali untuk menutup shalatnya. (Oleh: Fildzah Aulia Ghasani)  

Leave a comment