Bagaimana Hukum Memakai Obat Tetes Telinga saat Berpuasa? Yuk Cek Di Sini

2024-10-01 00:26:49
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Seseorang bisa saja mendapatkan rasa sakit pada indra pendengarannya di bulan Ramadhan. Namun, dapatkah puasa seseorang batal memakai obat tetes telinga? Dalam aturan Fiqih saja, sesuatu yang dengan sengaja dimasukkan ke lubang anggota badan dapat mencederai keabsahan puasa seseorang. Lantas, bagaimana ketika telinga terasa sakit dan membutuhkan obat tetes? Sebelum bertindak lebih jauh dengan menggunakan obat tetes, alangkah lebih baiknya dia benar-benar meninjau rasa sakit pada telinga. Di dalam Fiqih saja terdapat beberapa pengecualian yang dspat merubah keharaman sesuatu menjadi boleh, begitu juga pada kasus penggunaan obat tetes telinga. الضرورة تبيح المحظورات "Keadaan yang genting (darurat) membolehkan perkara yang dilarang (haram)", begitu bunyi kaedahnya. Meski berpatokan dengan kaedah yang sama, banyak terjadi perbedaan pendapat di antara ulama' islam. Sebelum terjerumus ke perbuatan yang dapat merugikan dirinya sendiri, alangkah lebih baiknya seorang Muslim yang merasa telinganya sakit berobat dulu ke dokter. Bila dokter menganjurkan untuk memakai obat tetes telinga, secara otomatis hukum asal 'batal' padanya tercerabut dan berganti menjadi boleh. Hal itu ditandaskan juga oleh Sayyid Abdu Rahman bin Muhammad Ba'lawi yang mengutip dari kumpulan fatwa Syaikh Bahuwarits. (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث Artinya: “Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakkan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits," dinuqil dari kitab Bughyatu al-Mustarsyidīn, Selasa (28/3). Dari himpunan fatwa diatas, bisa dijelaskan bahwa seseorang harus memenuhi syarat pertama, yakni sakit telinganya dapat membuatnya gusar. Setelah memikirkan secara matang, baik lewat memahami dirinya sendiri ataupun lewat saran dokter yang paling dianjurkan barulah dia dapat melakukannya. Pendapat kedua menghukuminya dapat membatalkan puasa, argumen ini datang dari tokoh ahli Fiqih bernama Syekh Khatib Al-Syarbini. ‎وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ Artinya: “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” dinuqil melalui karyanya berjudul al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, Selasa (28/3). Kedua pendapat diatas terjadi perbedaan dalam menggunakan kata, argumen pertama mensinyalir bahwa obat dioleskan pada kapas dan diletakkan ke dalam telinga. Membedai dengan kata kunci yang pertama, pandangan Syaikh Khatib Al-Syarbini menggunakan kalimat 'meneteskan' yang mana terdapat jalur tertentu pada rongga tenggorokan. Dengan demikian, pembaca Insidepontianak dapat berpegang teguh dengan salah satu argumen ulama' di atas. Wallāhu A'lam bis Showwāb. *** Sumber: Bughyatu al-Mustarsyidīn dan al-Iqnâ' Hamisy Tuhfah al-Habib, Juz 2. (Dzikrullah)

Leave a comment