Bolehkah Ibu Hamil Tidak Puasa di Bulan Ramadhan? Bagaimana Hukumnya?

2024-10-01 00:27:50
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Dalam melaksanakan ibadah puasa terdapat beberapa keringanan, termasuk diperbolehkannya berbuka bagi ibu yang sedang Hamil di bulan Ramadhan. Terdapat tiga alasan mengenai diperbolehkannya bagi seorang ibu yang hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Pertama, dikhawatirkan dengan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan kondisi dari kesehatan ibu hamil dapat menurun yang mengakibatkan janin kekurangan nutrisi. Alasan ke dua lebih fokus kepada kondisi si jabang bayi yang berada di dalam perutnya. Bila berpuasa, dimungkinkan janin tidak berkembag baik. Terakhir, ditakutkan kondisi dari keduanya, yaitu ibu hamil dan janin yang berada di dalam kandungan bisa menghadapi kondisi yang berbahaya. Lantas apakah cara mengganti puasa yang disebabkan oleh tiga alasan di atas tetap sama? Untuk kondisi yang pertama, ibu hamil hanya diperlukan mengganti puasa saja tanpa diwajibkan membayar fidyah. Pendapat ini dipegang teguh oleh Syaih Nawawi Al-Bantani, di dalam kitab Kāstifatu as-Sajā. فإن أفطر لخوف على نفسه على نفسه أو مع غيره فلا فدية كالمريض "Apabila tidak berpuasa karena takut ke pada dirinya sendiri atau karena hal lain, maka tidak usah membayar fidyah, sebagaimana yang terjadi pada orang sakit," tulisnya. Alasan ini karena janin yang berada di dalam kandungan sehat, sedangkan ketika memaksakan untuk berpuasa Ramadhan si ibu hamil dapat jatuh sakit yang membahayakan pada dirinya. Sedangkan untuk kondisi ke dua dan ke tiga, wajib baginya untuk mengganti puasa dan membayar fidyah. Hal ini juga mendapat sorotan oleh Syaikh Nawawi di dalam karyanya yang lain, yakni di kitab Nihāyatu az-Zain. و موجب للقضاء و الفدية و هو الإفطار للخوف على غيره وحده كالإفطر لانقاذ المشرف على الغرق و كإفطار الحامل و المرضع خوفا على الولد Artinya: "Golongan yang wajib untuk mengganti (puasa) dan membayar fidyah yaitu karena membatalkan puasa sebab orang lain, seperti memyelamatkan orang yang hampir mati saat tenggelam dan tidak puasanya ibu yang sedang hamil atau menyusui karena takut membahayakan anak," Adapun yang dimaksud fidyah yaitu keringanan dengan cara memberikan makanan pokok sebanyak satu mud. Terdapat beberapa perbedaan mengenai takaran satu mud, jumhur ulama' menimbangnya dengan beras seberat 0,6 kg. Sedangkan mayoritas ulama' yang berhaluan Syafi'iyah menakarnya dengan ukuran 675 gram atau setara 6,7 ons. Berkat keringanan tersebut, kesehatan ibu hamil dan janin sangat diperhatikan oleh Islam. Sehingga mereka diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. *** (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment