Pendapat Ulama' Mengenai Tidak Sahnya Puasa Orang Junub Sebelum Mandi Besar

2024-10-01 02:21:32
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Ketika sedang melakukan ibadah puasa wajibkan untuk menjauhi berhubungan badan, sebab seseorang yang sedam dalam keadaan junub di siang hari Ramadhan akan membatalkan puasanya. Mengenai pendapat tersebut mayoritas empat madzhab bersepakat bahwa melakukan hubungan suami istri yang mengakibatkan junub akan membatalkan puasa. Akan tetapi, bagaimana kalau seandainya suami istri sedang dalam posisi junub di malam hari dan tidak melakukan mandi besar ketika waktu puasa Ramadhan telah tiba? Sayyid Ahmad bin Ismail Al-Kahlani mengutip beberapa pandangan ulama', bahwa terdapat sebuah Hadits yang mengatakan tidak sahnya puasa Ramadhan ketika sedang junub di pagi harinya. عن ابي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا نودي للصلاة صلاة الصبح و أحدكم جنب فلايصم يومه Artinya: " Dari Abu Hurairah R.A berkata: Rasulullah SAW bersabda: Apabila (adzan) sholat subuh telah dikumandangkan padahal salah satu di antara kalian sedang junub, maka hendaklah tidak berpuasa di hari itu," dikutip dari kitab Subulu as-Salām, Juz 2, Kamis (30/3). Dalam sabda Nabi tersebut banyak perbedaan pendabat, salah satunya Imam Bukhori berpendapat bahwa sanad Hadits di atas tidak kuat. Konsekuensinya, Hadits itu tidak bisa menjadi pegangan kuat. Di lain pihak, seorang ulama' yang bernama Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa keshahihan Hadits di atas terjamin, serta diriwayatkan secara mutawatir. Bila berpandangan pada riwayat di atas, seseorang yang sedang junub dan belum mandi besar sebelum waktu subuh tiba maka puasanya dianggap tidak sah. Lebih lanjut, Sayyid Ahmad bin Ismail Al-Kahlani, di dalam karyanya Subulu as-Salam, menjelaskan bahwa Hadits mengenai tidak sahnya puasa akibat belum mandi besar sudah dinasakh (dihapus hukumnya). Pandangan ini berlandaskan kepada Hadits lain yang diriwayatkan oleh Sayyidah 'Aisyah mengenai sahnya puasa orang junub meski tidak mandi terlebih dahulu: و عن عائشة و ام سلمة رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يصبح جنبا من جماع ثم يغتسل و يصوم. متفق عليه "Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah RA bahwasanya Rasulullah SAW berada di waktu pagi (subuh) dalam keadaan junub akibat jima' (berhubungan badan), kemudian mandi besar dan puasa," (Hr. Imam Bukhari dan Imam Muslim). Berdasarkan datangnya Hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah dan Ummu Salamah ini, keadaan junub tidak dapat membatalkan seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa. *** Sumber: Subulu as-Salām (Penulis: Dzikrullah).  

Leave a comment