Bolehkah Panitia Zakat Terdiri dari Non Muslim? Simak Selengkapnya
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Kadang kala di suatu tempat beberapa panitia zakat menambah personil dengan memperkerjakan seorang non Muslim, tujuannya agar Zakat Fitrah tidak terlalu menumpuk di gudang.
Tentunya, dengan adanya kata memperkerjakan, pasti orang non Muslim yang menjadi panitia zakat dibayar. Dengan kata lain, profesi ini akan menjadi side job yang cukup menggiurkan.
Melihat hal tersebut, Fiqih telah memberikan solusinya cukup jelas bila ada pertentangan bahwa non Muslim tidak boleh menjadi panitia zakat.
Akan tetapi, bukankah dengan menjadi panitia zakat seorang yang non Muslim telah menjadi Amil. Lantas, bolehkah dia mendapatkan Zakat Fitrah atau Zakat lainnya?
Sebelum menelaah lebih mendalam tentang kebolehan non Muslim menjadi panitia Zakat, yuk kita bahas pertanyaan yang ke dua dulu. Sebab, pada keduanya terdapat pertalian.
Untuk memecahkan masalah pertama, banyak jumhur ulama' berpendapat bahwa orang non Muslim tidak boleh menerima Zakat Fitrah meski tergabung di dalam keanggotaan panitia zakat.
Salah satu dari mereka yakni Syekh Al-Syarbini, salah seorang ulama' pengikut Syafi'yah, berkata:
الخامس لا تصح للكافر لخبر الصحيحين صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم
"Yang kelima, tidak sah zakat kepada non Muslim karena hadits al-Bukhari dan Muslim ‘Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin)’, kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin).” dikutip langsung dari al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairami, Jum'at (31/3).
Berlandaskan argumennya, maka Zakat Fitrah yang diupayakan untuk diberikan kepada non Muslim hukumnya tidak sah.
Masalah Amil, orang non Muslim tersebut tidak tergolong dari bagian mereka meski terdaftar identitasnya sebagai panitia zakat.
Melainkan, mereka harus diperkerjakan dengan ganti upah sebagai panita bukan sebagai Amil. Untuk masalah kedua ini, barulah banyak ulama' yang membolehkan.
نعم الكيال والحمال والحافظ ونحوهم يجوز كونهم كفارا مستأجرين من سهم العامل لأن ذلك أجرة لا زكاة
"Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non Muslim yang disewa dari bagian amil, sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat.” lanjut Syekh Al-Syarbini.
Selain Syaikh Al-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi yang juga membolehkan memperkerjakan non Muslim untuk mendistribusikan Zakat Fitrah.
وإنما جاز في الحمال والكيال ومن ذكر معهما أن يكون كافرا أو هاشميا أو مطلبيا لأن ما يأخذه العامل أجرة لا زكاة ؛ لأن الاستئجار أخرجه عن كونه زكاة حقيقة كما ذكره الشارح
Dibolehkannya petugas distribusi dan penakar serta yang disebutkan bersama keduanya dari non Muslim, Bani Hasyim dan Bani Muthallib, sebab harta yang diambil oleh amil adalah upah, bukan zakat, sebab penyewaan jasa mengeluarkan harta tersebut dari zakat secara hakikat, sebagaimana yang disebutkan pensyarah.” tulis Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Iqna’.
Berlandaskan dua argumen di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa orang non Muslim boleh menjadi panitia zakat dan mengambil upah, tidak dengan mendapatkan jatah Zakat Fitrah. ***
Sumber: Hasyiyah al-Bujairimī ‘alā al-Iqnā' dan al-Iqnā’ Hāmisy Hasyiyah al-Bujairamī.
(Penulis: Dzikrullah).
Leave a comment