Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU
JAKARTA, insidepontianak.com – Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh KPK.
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak yang telah ditahan oleh KPK sejak 3 April 2023 atas dugaan gratifikasi perpajakan.
"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.
Ali menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Rafael setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti dugaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan.
Penyidikan tersebut menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain, dengan melakukan penelusuran berbagai aset.
Proses pengumbuplan alat bukti tersebut melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.
Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahan tersebut bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar. Tersimpan di salah satu bank, dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Leave a comment