Bareskrim Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Penyidikan Digelar

2024-11-28 09:53:09
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com – Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan dugaan penistaan agama Panji Gumilang menjadi penyidikan. Langkah ini dilakukan pascagelar perkara pada, Senin (3/7/2023). Hasil dari rangkaian itu, akhirnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menyimpulkan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang dan keterangan beberapa saksi ahli. “Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini, dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” tegas Brigjen Pol Djuhandhani, dikutip dari Antara, Selasa (4/7/2023). Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu (4/7/2023) pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang “Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya. Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat. “Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar 'statement'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya. Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan. “Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” ucap Djuhadhani  Rahardjo Puro.***

Leave a comment