Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Penetapan Status Tersangka Pimpinan PT SPSJ Sah Demi Hukum
PONTIANAK, insidepontianak.com - Penetapan status tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat yang diajukan oleh PT SPSJ telah diputuskan.
Putusan ditetapkan melalui Gugatan Praperadilan Perkara Nomor 3/Pid.Pra/2023 PN Pontianak di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pada hari Senin, 26 Juni 2023 telah dibacakan putusan praperadilan penetapan status tersangka Komisaris dan Direktur PTSPSJ atas pelanggaran pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat (Disnakertrans Kalbar).
Hasil putusan praperadilan tersebut, menyatakan sah menurut hukum Penetapan status tersangka Komisaris dan Direktur PT. SPSJ yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat (Disnakertrans Kalbar).
Sebelumnya diberitakan bahwa Direktur dan Komisaris PT SPSJ, EG dan SPW ditetapkan tersangka oleh Penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, karena menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
Kasus ini pun bergulir ke Pengadilan Negeri Pontianak. Pihak perusahaan melakukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Sebab, mereka mengklaim apa yang ditudingkan tak sesuai fakta. Karena itu, praperadilan diajukan terhadap penyidik PPNS yang memeriksa kasus ini.
PT SPSJ sendiri berbasis di Kecamatan Semudun, Kabupaten Mempawah. ***
Leave a comment