Vihara Amurva Terancam Digusur, Fuidy Luckman Serukan Umat Buddha Lawan
JAKARTA, insidepontianak.com - Tokoh Buddha, Fuidy Luckman menyerukan umat melawan upaya perampasan terhadap lahan Vihara Amurva atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin yang berada di Jalan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Vihara Amurva yang telah berusia 100 tahun itu teracam digusur. Pasalnya, lahan yang ditempati bersengketa dengan PT Danataru Jaya.
Proses hukum sengketa tanah tersebut pun telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusannya, dimenangkan PT Danataru Jaya. Namun, pihak Yayasan Vihara Amurva masih berupaya melakukan banding.
Menurut Fuidy Lucman, putusan PN Jakarta Selatan mencederai rasa keadilan pihak Yayasan Vihara Amurva.
“Perampasan Vihara Amurva Bhumi yang konon berusia 100 tahun ini kalau benar terjadi, maka sudah jelas akan meninggalkan jejak negatif buat mereka (PT Danataru Jaya),” ucapnya.
Ia menilai gugatan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap lahan yang ditempati Vihara Amurva Bhumi, bentuk keserakahan.
Padahal, mestinya, perusahaan lah yang membantu mengembangkan fasilitas rumah ibadah, sebagai tanggung jawab sosial terhadap umat.
“Umumnya orang kalau sudah sukses tentu tidak lupa akan peran campur tangan Tuhan, kalau berbicara Tuhan berarti tidak lepas dari tempat ibadah,” katanya.
Karena itu, Fuidy Luckman menegaskan, sebagai umat Buddha, ia menolak dan mengimbau semua umat bersatu melawan keserakahan perusahaan tersebut.
“Kalau tak dilawan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk. Bisa menjadi contoh, perampasan vihara di mana-mana, dengan berbagai dalih atau mafia pertanahan,” ucap Caleg DPR RI PKB itu.
Apalagi, lokasi tempat-tempat ibadah, letaknya rata-rata strategis. Bernilai ekonomis. Sehingga, orang dengan mudah mengklaim untuk kepentingan pribadi.
“Maka, singkatnya harus dihentikan setiap persekusi terhadap tempat ibadah dengan alasan yang tak mendasar,” pungkasnya.
Sebagai imformasi, dari berbagai sumber, Vihara Amurva Bhumi kalah di pengadilan terkait sengketa lahan dengan PT Danataru Jaya. Lahan yang disengketakan itu adalah akses masuk vihara.
Namun, pihak vihara tengah berupaya banding atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perusahaan atas hak tanah seluas 462 meter persegi, sebagaimana yang ditempati Vihara Amurva Bhumi saat ini.***
Leave a comment