Pemkot Pontianak Resmi Liburkan Siswa TK, SD dan SMP Akibat Kualitas Udara Buruk

2024-09-25 08:39:31
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sesuai surat edaran nomor 421/4572/DIKBUD tanggal 15 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah resmi mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan siswa TK/PAUD SD dan SMP. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran kualitas udara di Kota Pontianak masuk kategori tidak sehat akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Wali Kota Edi menjelaskan, siswa TK hingga SMP memang diliburkan terhitung mulai Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya. Sebagai gantinya, para siswa tetap belajar secara online dari rumah. "Kita minta para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran dari rumah, tidak keluar rumah dan mengenakan masker selama beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Selasa (15/8/2023). Selama proses belajar mengajar secara online, lanjut Edi, pelaksanaannya akan diawasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Oleh sebab itu, kepala sekolah dan guru diminta untuk melaksanakan kebijakan ini agar proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Kita harapkan meskipun siswa tidak hadir di sekolah, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan secara online," katanya. Berdasarkan update laporan kualitas udara beberapa hari terakhir dari alat Air Quality Monitoring System (AQMS) serta data dari Analisis Prospek Cuaca Kalbar BMKG Supadio Pontianak, bahwa kualitas udara masuk kategori tidak sehat. ***

Leave a comment