Mendikbud Ristek Hapus Skripsi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, IKIP-PGRI Pontianak Sambut Baik
PONTIANAK, insidepontianak.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membuat terobosan baru dengan menghapus skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Keputusan ini pun disambut antusias kampus di Kalbar. Termasuk IKIP-PGRI Pontianak. Rektor IKIP-PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus menilai, kebijakan sangat baik. Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir IKIP-PGRI Pontianak sejatinya sudah memulainya.
"Bahwa mahasiswa bisa mendapat gelar sarjana dengan melakukan penelitian atau project yang luarannya selain skripsi. Sudah ada sejumlah mahasiswa IKIP PGRI Pontianak yang telah lulus tanpa membuat skripsi," kata Muhammad Firdaus kepada Insidepontianak.com, Selasa (30/8/2023).
Di samping itu, aturan ini juga membantu menjelaskan kepada dunia kampus, bahwa skripsi itu hanya salah satu bentuk dari luaran penelitian. Masih banyak lagi bentuk luaran-luaran lain yang tingkat keilmiahnnya sama atau bahkan lebih tinggi.
Menurut Firdaus skripsi merupakan hasil luaran dari proses penelitian mahasiswa. Proses penelitian ini, sampai sebuah skripsi, yang menjadi kesimpulan dari seluruh proses belajar yang telah mereka lalui di perguruan tinggi.
"Tidak hanya pada aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotori saat mengerjakan skripsi," terangnya.
Saat menyusun skripsi, mahasiswa mempraktikkan teori-teori yang telah mereka pelajari ke dalam sebuah kegiatan nyata yang terukur dan terstruktur.
Oleh karena itu, wajar saja kata dia, kalau selama ini penelitian dijadikan tugas akhir, penutup proses belajar sebelum mahasiswa meraih gelar sarjana.
"Luaran dari proses penelitian ini tidak hanya skripsi, tetapi bisa artikel jurnal, prosiding seminar, prototipe, hak kekayaan intelektual dan sebagainya," pungkasnya. (andi)***
Leave a comment