Misteri Kematian Yesa Bocah 7 Tahun di Ketapang Terungkap, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
KETAPANG, insidepontianak.com – Misteri kematian Yesa, bocah 7 tahun di Kabupaten Ketapang akhirnya terungkap.
Bocah perempuan itu tewas diduga dianiaya oleh kedua orang tua angkatnya. Bahkan kasus penganiayaan ini juga diduga melibatkan beberapa orang karyawan orang tua angkat korban.
Mereka yang terlibat berjumlah 7 orang. Semuanya telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Ketapang. Mereka masing-masing berinisial, SST-YLT (orang tua angkat korban), MLS, DS, AMP, DS dan AA.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari penemuan mayat bocah perempuan di Kecamatan Sandai.
Korban bernama Yesi itu ditemukan tergeletak di belakang rumah orang tua angkatnya, Kamis (23/11/2023).
Jenazah korban langsung dimakamkan oleh kedua orang tua angkatnya. Orang tua kandung korban yang tinggal di Kecamatan Simpang Hulu, pun kaget mendengar kematian putrinya itu.
Sebab mereka tak pernah mendapat kabar kalu almarhum sakit. Yang paling aneh, pemakaman korban dilakukan dengan begitu cepat.
"Mengetahui anak kandungnya meninggal dunia secara tidak wajar, pihak orang tua kandung korban meminta kasus ini diselidiki,” kata AKP Fariz Kautsar, Senin (4/12/2023).
Permintaan itu pun segera ditindaklanjuti. Penyelidikan dimulai. Kedua orang tua angkat korban hingga asisten rumah tangganya diperiksa.
Selain itu, CCTV yang ada di rumah orang tua angkat korban, juga disita. Dan terakhir, makam korban dibongkar ulang untuk dilakukan proses autopsi.
Proses autopsy melibatkan dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
"Dari hasil serangkaian penyelidikan, hinga olah TKP dan gelar perkara, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban YE,” ucap Fariz.
Berdasarkan alat bukti tersebut, maka dilakukan penetapan tersangka kepada 7 orang. Dua di antaranya orang tua angkat korban.
“Mereka berinisial YLT alias AN Ayah angkat korban, MLS, DS , AMP, DS dan AA," tuturnya.
Menurut Fariz, ketujuh tersangka mempunyai peran masing-masih dalam kasus ini. Ada yang langsung melakukan kekerasan fisik.
Kemudian, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban.
Ketujuh tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak Minggu, 3 Desember 2023.
"Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Fariz.***
Leave a comment