Online Scams Berakhir Perdagangan ManusiaWNI Menjadi Korban, Bagaimana Respon ASEAN?
SANGGAU, insidepontianak.com -- Human trafficking atau perdagangan manusia yang sudah banyak diketahui oleh Masyarakat yaitu merupakan fenomena kejahatan dalam bentuk jual beli manusia antar lintas batas negara, seperti migran, pekerja, perbudakan dan lain-lain.
Pada Kawasan Asia Tenggara hingga saat ini terdapat banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimana Kawasan ini adalah wilayah berpotensi sebagai sumber daya manusia yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia.
Pada era teknologi saat ini terdapat kasus terbaru dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu kasus Online Scam, bersamaan dengan perkembangan teknologi yang membuat dunia digital menjadi sebuah ancaman.
Praktik Perdagangan Manusia melalui Online Scam ini dilakukan dengan menjanjikan sesuatu gaji yang besar dengan bebas persyaratan tanpa kualifikasi khusus. Penawaran tersebut di sebar luaskan melalui sosial media.
Retno Lestari Priansari Marsudi, Mentri Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan suaranya pada saat Press Briefing Kemlu RI bahwa, tiga tahun belakang di Indonesia terdapat 1.841 praktik Online Scam yang telah diselesaikan (CNN, 2023). Kasus ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga semakin marak terjadi di beberapa negara ASEAN.
Menurut Retno, kasus Online Scam ini telah menjadi suatu konflik regional bersama korban yang terdiri dari berbagai negara, terutama WNI sendiri yang menjadi korban pada wilayah Kamboja (Thailand).
Melihat banyaknya korban WNI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja, Dimana fenomena online scams merupakan tren terbaru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hal ini disampaikan oleh Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN wakil dari Indonesia.
Dengan berjalannya waktu semakin berkembangnya fenomena ini sangat menimbulkan kekhawatiran dimana karakteristik korban, perubahan dari pola perekrutan hingga karakteristik pelaku memiliki perubahan.
Angka peningkatan kasus naik delapan kali lipat, tepat pada tahun 2021 terdapat 119 kasus yang telah ditangani. Angka kasus naik lebih dari 800 pada tahun 2022, kini pada tahun 2023 terdapat 11 WNI di Kamboja yang terkena pemaksaan scammer terdiri dari 1 anak Perempuan dan 10 anak laki-laki, (Damarjati, 2023).
Mereka mengaku tertipu oleh agen dan tidak diberi gaji. Selama menjalani pekerjaannya mereka di tahan di dalam Gedung dan harus mengikuti perintah majikan, jika perintah tersebut di bantah maka korban akan dianiaya hingga tidak dapat makan.
Adapun enam warga negara Indonesia di Provinsi Chiang Rai, Thailand yang juga menjadi korban dan ingin dipulangkan ke Indonesia dengan difasilitasi oleh KBRI Bangkok. Lalu biaya bantuan dikeluarkan oleh International Organization For Migration Bangkok.
Namun masih ditampung oleh shelter khusus korban TPPO oleh Pemerintah Chiang Rai karena status mereka masih aktif terkait perintah penangkap pengadilan, (kemlu.go.id, 2023).
Kepulangan WNI dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ini dapat berjalan setelah pengadilan mencabut perintah penangkapan pada 25 Juli 2023.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang semakin marak ini, penangannya pun menjadi sulit pasalnya para pelaku melakukan operasi tindakan pada wilayah yang jauh dari pengawasan pemerintah, di Kamboja sendiri biasanya wilayah tersebut bernama free trade zone.
Melihat fenomena yang terjadi Jokowi pada pertemuan KTT ASEAN Labuan Bajo mengusung fenomena Tindak Pidana Perdagangan Manusia terutama dalam kasus online scam, dengan alasan korban tersebut Sebagian besar adalah warga negara dari ASEAN dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia.
Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia menginginkan dokumen mengenai kerja sama dalam penyelesaian perdagangan manusia yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi di angkat dalam KTT ASEAN.
Pada Konferensi Tingkat Tinggi di Labuan Bajo Para anggota dari Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara sebelumnya telah menyepakati untuk terdapat 15 poin hasil dari kesepakatan negara anggota ASEAN.
Isi dari para pemimpin ASEAN memiliki kesepakatan untuk terus mengusung kasus ini secara menyeluruh atas ancaman dari situasi penyalahgunaan teknologi dan mengembangkannya guna mensukseskan upaya tersebut.
ASEAN juga memperkukuh kerja sama dan sistem dalam melawan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui praktik Online Scams dengan berbagai upaya, salah satunya memajukan kemampuan penyelidikan setiap negara anggota bagi aparat penegak hukumnya, serta dalam konteks pengumpulan data, mengadili pelaku dan meruntuhkan jaringan pelaku. (Pramudyani, 2023).
Aparat penegak hukum dan pemerintah setempat harus mengambil langkah tegas dalam melihat lebih jauh secara jelas mengenai korban pada kasus modus kerja Perusahaan online scam yang berakhir pada perdagangan manusia.
Karena pada kenyataannya di lapangan kerja sering kali ditemukan bahwa mereka yang dinyatakan sebagai korban ternyata adalah seorang pelaku penipuan.
Dalam hal ini pentingnya sebuah upaya dalam menanggapi perdagangan manusia yang telah terjadi kepada WNI Presiden Indonesia Joko Widodo, memberi penegasan bahwa praktik kejahatan semestinya diberantas dengan tuntas.
ASEAN juga perlu menciptakan pembaruan mengenai kerja sama regional dalam menanggapi kasus dan untuk menyelamatkan warga negara. ASEAN sebagai organisasi kawasan Asia Tenggara sudah semestinya turun tangan mengenai setiap kasus yang terjadi di negara kawasannya.
(Dionna Aurelia Winayu)
Leave a comment