Empat Bulan Buron, Man Si Penjahat Kambuhan Pencuri Rumah Kosong Diringkus di Serdam
PONTIANAK, insidepontianak.com - HS alias Man, akhrinya berhasil dibekuk anggota Polsek Sungai Raya Kubu Raya,
setelah empat bulan diburu atas kasus pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua, November 2024.
Residivis atau penjahat kambuhan
ini, ditangkap polisi untuk kedua kalinya. Penjara sepertinya tak membuat pemuda
43 tahun ini jera.
Bagiamana tidak, setelah bebas usai
menjalalani masa hukuman atas kasus yang sama, ia kembali berulah meresahkan
warga, dan sekarang ditangkap lagi.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo
Pramulyanto mengatakan, penangkapan Man berawal dari patroli yang dilakukan anggotanya
di Jalan Raya Sungai Raya Dalam, Rabu (13/3/2024) malam.
Saat itu, petugas yang tengah
melakukan patroli, menemukan Man berkeliaran di pinggir jalan. Penjahat
kambuhan itu sudah empat bulan diburu, atas kasus pencurian di rumah kosong.
Anggota pun bergegas melakukan
penangkapan. Namun, meringkus Man bukan perkara mudah. Dia cukup licin. Bahkan,
dia sudah mengetahui, telah dibuntuti polisi.
"Sadar ada petugas, pelaku
coba gas kendaraan. Tapi petugas langsung menabrak kendaraan pelaku dan
menyebabkan keduanya terjatuh ke pinggir jalan," kata Setyo.
Perlawanan Man tak berhenti di
situ. Dalam kondisi jatuh, ia terus melawan anggota, dan melarikan diri ke
hutan. Namun, anggota tak menyerah begitu saja. Man terus diburu dan akhirnya
berhasil diringkus.
Usai ditangkap, Man digelandang ke
Mapores Sungai Raya untuk diintrogasi. Badit kelas teri itu, menaku sebagai
pelaku serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua, November 2023.
Atas pebuatan itu, Man ditetapkan tersangka dan
dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencuraian dengan Pemberatan. Dia ancaman
hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(andi)***
Leave a comment