Misteri Kematian Marsel Bocah 12 Tahun di Sambas Terungkap, Dihabisi Teman Game Onlinenya
SAMBAS, insidepontianak.com – Misteri kematian
Marsel, bocah 12 tahun warga Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas terungkap. Marsel ternyata korban pembunuhan.
Marsel dihabisi oleh teman game online-nya. Pelakunya berinisial AW.
Juga masih di bawah umur. Sudah ditangkap Satreskrim Polres Sambas.
Motif pembunuhan dilakukan AW terkuak setelah pihak Polres
Sambas menggelar rekonstruksi, Kamis (14/3/2024). Rekonstruksi itu memperagakan 28 adegan.
Hasil rekonstruksi tergambar, korban dihabisi di semak-semak
kebun jeruk, di belakang rumah warga, di Dusun Matang Kuang, Desa Matang
Segarau, Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, motif
pembunuhan itu karena hutang piutang terkait pembelian akun game online Mobile Legend.
“Korban membeli akun game online Mobile Legends, sebesar Rp120
ribu. Dan ditambah biaya jasa joki Rp80 ribu kepada pelaku dengan cara
berhutang. Pembelian tersebut sejak November 2023," ungkap Hoerrudin.
Di pertengahan Januari 2024, pelaku menagih korban. Tetapi,
korban mengatakan belum punya uang. Sementara, pelaku melihat uang terselip di softcase
handphone korban.
"Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang
itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli rokok," terang Kompol
Hoerrudin.
Merasa dibohongi, pelaku sakit hati dan emosi. Dari situ ia merencanakan
pembunuhan. Korban pun dihabisi di semak-semak kebun jeruk.
Jasad Korban Ditemukan warga
Pada Selasa (5/3/2024), jasad korban ditemukan warga,
setelah tujuh hari pencarian. Sebelumnya, korban dinyatakan hilang usai pamit
kepada orang tuanya untuk salat magrib, Selasa (27/2/2024).
Pencarian korban sempat viral di media sosial. Warga bahkan
turun beramai-ramai menyisir semak-semak belukar di wilayah Desa Matang
Segarau. Hilangnya korban sempat dianggap misterius dan mistis.
Warga bahkan mengumandangkan azan mencari keberadaan korban.
Akhirnya, jasad korban ditemukan warga di semak-semak.
Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Jenazah
korban dievakuasi dan dilakukan visum. Dari pemeriksaan ini ditemukan kecurigaan
korban tewas tak wajar.
Penyelidikan pun dimulai, hingga akhirnya Satreskrim Polres Sambas menyimpulkan korban meninggal diduga dibunuh. Identitas pelaku pun dikantongi.
Setelah beberapa pekan, pelaku berinsial AW berhasil dibekuk
saat hendak kabur lewat perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar.
Saat ini pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3, tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur.(nia)***
Leave a comment