Besok Presiden Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak, Kendaran Berat Dilarang Melintas di Tanjungpura
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Perhubungan
Kota Pontianak melarang kendaraan roda enam ke atas melintasi Jalan Tanjung
Pura, besok, Kamis (21/3/2024).
Larangan ini berlaku sejak pukul 04.00 WIB sampai pukul
12.00 WIB. Tujuannya, untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat peresmian
duplikasi Jembatan Kapuas I yang akan dilakukan secara langsung oleh Presiden
Joko Widodo.
"Seluruh kendaraan roda enam ke atas, angkutan
peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan angkutan berat lainnya untuk tidak
beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB," kata Kepala
Dinas PerhubunganKota Pontianak, HY Trisna Ibrahim, Rabu (20/3/2024).
Namun demikian, untuk kendaraan angkutan bahan bakar minyak,
gas, sembako dan truk sampah tetap diperbolehkan.
Selain melarang kendaraan roda enam beroperasi, Dishub Kota
Pontianak juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas terhadap seluruh
kendaraan yang akan melintasi segmen Jalan Tanjungpura menuju Imam Bonjol.
Sebab, rencananya di dekat bengkel Suzuki akan menjadi area
parkir kendaraan Presiden dan rombongan.
Karena itu, pengendara yang melintas di jalur Tanjungpura
akan dialihkan melalui U-turn Ramayana, ke lajur Jalan Tanjungpura atau Contra
Flow.
Tak hanya itu, pengalihan arus juga dilakukan terhadap
seluruh kendaraan yang masuk Kota Pontianak melintasi Jalan Tanjung Pura menuju
Jalan Rahadi Usman. Para pengendara akan dialihkan melalui Jalan Pahlawan.
"Dan seluruh kendaran yang akan menuju Jembatan Kapuas
I dari arah Veteran dialihkan melalui Jalan Gajah Mada dan atau Jalan Budi
Karya," terangnya.
Namun demikian, pengalihan arus lalu lintas
dilakukan secara situasional menyesuaikan kondisi lapangan. Ia berharap dengan
pengalihan arus yang dilakukan tak menyebabkan kemacetan lalu lintas.(andi)***
Leave a comment