Kejati Kalbar Tahan Akuntan Perusahaan Sawit, Gelapkan Pajak Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi atau
Kejati Kalbar, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana
perpajakan dari penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (21/3/2024).
Tersangka yang dilimpahkan berinisial FK. Dia adalah akuntan perusahaan
sawit di Ketapang. Modus tindak pidana perpajakan yang dilakukannya yakni diduga sengaja tidak menyetorkan pembayaran pajak perusahaan pada Januari-Juli 2019 dan Januari-Mei 2020.
“Akibat tindakan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,064 miliar lebih," kata Plt Kajati Kalbar, Subeno, Kamis (21/3/2024).
Adapun Pasal yang dilanggar tersangka yakni, Pasal 39 ayat 1
huruf i, Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagaimana
telah diubah kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan).
Karena perbuatannya tersebut, FK terancam pidana penjara
paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali
jumlah pajak terutang.
Selain FK, terdapat tersangka lainnya yang
melakukan tindak pidana perpajakan dalam kasus ini. Dia adalah AY yang
penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati
Kalbar, berdasarkan Surat P-21 Nomor: B-4089/O.1/Ft.2/12/2023 Tanggal 22
Desember 2023.(andi)***
Leave a comment