Dua Pekan Jelang Lebaran, KSBSI Kalbar Minta Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan
PONTIANAK,
insidepontianak.com - Korwil
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kalimantan Barat (KSBSI Kalbar),
Suherman minta perusahaan membayar THR Idul Fitri karyawan mengingat lebaran tinggal
dua pekan lagi.
Sesuai Surat Edaran
Kementerian Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK. 04/III/2024 pembayaran THR paling lama
dilakukan H-7 Idul Fitri.
Karena itu, Suherman
menegaskan, jika ditemukan perusahaan yang melanggar surat edaran itu, maka
dapat dikenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, hingga pembekuan
usaha.
Suherman mengatakan, pembayaran THR keagamaan kepada karyawan menjadi kewajiban perusahaan.
Setiap
pekerja wajib mendapatkan THR, termasuk buruh harian lepas atau BHL.
"Pemberian THR,
sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja
paling lama H-7 Idul Fitri," kata Suherman, Sabtu (23/3/2024).
THR merupakan upaya
untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarga dalam menyambut hari raya.
Ia pun berharap THR
dapat diberikan lebih awal. Walau batas waktu terakhir yang ditetapkan
Kementerian Tenaga Kerja tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Dan ingat tak
boleh dicicil," ucap Suherman mengingatkan.
THR sendiri diberikan
kepada pekerja yang masa kerjanya satu bulan hingga di atas 12 bulan.
Namun, THR yang
diberikan kepada buruh yang baru satu bulan, atau kurang dari 12 bulan, akan
mendapat THR secara profesional.
Suherman bilang, untuk
buruh yang sudah bekerja di atas 12 bulan, mereka berhak mendapat satu bulan gaji.
"Kami berharap perusahaan patuh terhadap kewajiban mereka membayar
THR, karena ada sanksi denda, administratif dan pembekuan usaha," ucap Suherman.
(Andi)***
Leave a comment