KSBSI Kalbar Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Belum Dibayar!
PONTIANAK,
insidepontianak.com -
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kalimantan Barat (KSBSI Kalbar) membuka
posko pengaduan THR untuk buruh dan karyawan.
Adapun posko pengaduan THR ini disediakan KSBSI Kabar di 14 kabupaten/kota. Karena itu, karyawan atau buruh yang belum
mendapatkan hak THR-nya dari perusahaan, bisa melapor.
Ketua KSBSI Kalbar,
Suherman mengungkapkan, setiap tahun memang masih ditemukan perusahaan yang
abai dalam membayarkan kewajibaan THR bagi pekerja. Padahal THR merupakan
kewajiban perusahaan.
"Sifatnya
wajib," kata Suherman, Sabtu (23/3/2024).
Karena itu, KSBSI Kalbar
terus memantau penyaluran THR dengan membuka posko pengaduan. Posko pengaduan
THR ini berada di kantor DPC KSBSI kabupaten dan kota.
Mereka akan melayani
para pekerja yang hak-nya tidak diberikan perusahaan. Di samping itu, dinas
tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan kota, juga membuka posko pengaduan, di kantor
masing-masing.
"Pengaduan bisa di disnaker
provinsi dan kabupaten/kota. Kalau kita (KSBSI) di kantor DPC KSBSI kabupaten
dan kota," ujarnya.
Melalui posko tersebut,
pekerja yang haknya belum dibayar bisa melapor sehingga bisa ditindaklanjuti.
Suherman mendesak
perusahaan di Kalbar segera membayar THR Idul Fitri yang tinggal dua pekan
lagi.
Ia mengingatkan
pembayaran THR paling lama H-7 Idul Fitri. Hal tersebut diatur dalam Surat
Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK. 04/III/2024.
"Jika ditemukan
perusahaan yang melanggar, maka dapat dikenakan sanksi, denda, sanksi
administratif, hingga pembekuan usaha," pungkasnya. (Andi)***
Leave a comment