Warga Tanjung Lasa Putussibau Cabut Patok PT ASK karena Diduga Rambah Lahan Mereka
KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Sejumlah Warga
Desa Tanjung Lasa, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, mengaku lahannya diduga
dirambah PT Annisa Surya Kencana, atau PT ASK.
Dugaan itu berdasarkan temuan batas patok lahan PT ASK dipasang
di areal lahan warga yang berstatus SKT.
“Selain itu, di lokasi tersebut (patok PT ASK) juga
merupakan areal pembangunan pemerintah yaitu embung,” kata Ketua Badan
Permusyarawatan Desa (BPD) Tanjung Lasa, Hanafi, Senin (25/3/2024).
Hanafi sendiri merupakan salah satu pemilik lahan yang
merasa dirugikan atas dugaan perambahan tersebut.
Karena itu, ia bersama warga lain bersikap tegas. Mereka
turun beramai-ramai untuk mencabut patok PT ASK, sebagai simbol perlawanan.
"Patok PT ASK sudah kami cabut,” ujar Hanafi.
Menurut Hanafi, alasan perusahaan berani memasang patok di
lahan warga, karena mengklaim sudah mendapat izin dari pihak Desa Tanjung Lasa.
“Sehingga, mereka berani memasang patok," ujarnya.
Hanafi menegaskan, ia bersama warga lain tak akan rela menyerahkan
lahannya digarap perusahaan secara ilegal.
"Kami menolak dengan tegas. Bahkan kami siap
mati," ucapnya.
Kecewa dengan Perusahaan
Hal senada juga disampaikan oleh Ambrosius Amang yang
pemilik lahan terdampak patok PT ASK. Wakil Ketua BPD Tanjung Lasa ini pun
merasa kecewa dengan PT ASK.
Sebab, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) ini pernah mencanangkan
program reboisasi, dan berjanji memberi bantuan peternakan kepada Warga Tanjung
Lasa.
"Namun program tersebut tak satupun terealisasi. Justru
mereka coba merambah lahan kami secara diam-diam," ucapnya.
Ia juga menyesalkan sikap Pemerintah Desa Tanjung Lasa, yang
terkesan mengamini pemasangan patok oleh PT ASK yang merambah lahan warga.
"Harusnya dari desa melakukan koordinasi dengan masyarakat
sebelum lahan masyarakat ini dipatok-patok," ujarnya.
Ia pun menegaskan, tak terima lahannya digarap PT ASK secara
diam-diam. Ia mendorong, pihak berwenang memberi sanksi perusahaan tersebut.
“Karena mereka main langsung patok lahan kami tanpa melalui
ketua adat. Kami tidak senang terhadap apa yang dilakukan oleh PT ASK ini,
" ucap Ambrosius.
Paulus, selaku Kepala Adat Tanjung Lasa, memastikan, juga tak pernah memberi izin PT ASK memasang patok di lahan warga.
"Mereka (pihak perusahaan) pernah datang kepada saya
untuk meminta izin memasang patok. Tapi saya tetap melarang. Karena hutan yang
kami miliki ada SKT-nya," jelasnya.
Klarifikasi Kades Tanjung Lasa
Kepala Desa Tanjung Lasa, Stefanus Steven menyampaikan,
pemasangan patok yang dilakukan oleh PT ASK di lahan masyarakat itu, hanya untuk
kepentingan verifikasi lapangan tapal batas saja.
“Sekaligus patok tersebut menyesuaikan batas yang sudah
ditetapkan oleh BPN,” katanya.
Ia menjamin, pemasangan patok oleh PT ASK tidak untuk mencaplok
lahan masyarakat. Dipastikannya, setelah verifikasi lapangan nanti selesai,
baru dilaksanakan musyawarah bersama untuk menjelaskan tapal batas antara lahan
perusahaan dan lahan masyarakat.
"Di forum musyawaran nanti akan dibahas semuanya. Lahan
masyarakat tetap milik masyarakat. Jika pemasangan patok perusahaan ada yang
masuk ke lahan warga, maka akan dibahas seperti apa kompensasinya,” jelasnya.
Stefanus pun menyampaikan, ke depan bakal ada program pemberdayaan
dari PT ASK untuk masyarakat Desa Tanjung Lasa, sebagai program CSR mereka.
"Jadi untuk program dari PT ASK ini belum berjalan, karena
mereka masih melakukan survey lapangan,” katanya.
Ia pun memastikan, PT ASK sudah memiliki izin operasional dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihak PT ASK belum memberikan tanggapan atas persoalan ini.
Insidepontianak.com sudah menghubungi pihak humas lewat pesan WhatsApp. Namun sampai sekarang belum dijawab. (Sigit)***
Leave a comment