Polda Kalbar Musnahkan 15 kg Sabu Selundupan dari Malaysia

2024-11-23 12:19:29
Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 15 kg di Polda Kalbar, Jumat (19/4/2024). (Istimewa).

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram hasil pengungkapan yang dilakukan pada Maret 2024 lalu.

Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia, dibawa oleh kurir berinisial ON ke Pontianak menggunakan tas ransel.

Sementara ON, ditangkap polisi di Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Kamis (21/3/2024).

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram," kata Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini, saat menggelar pemusnahan, Jumat (19/4/2024).

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air menggunakan ember.

Satu persatu sabu yang telah dicek laboratorium, dimasukkan dalam ember dan dicampur pembersih lantai sambil diaduk.

AKBP Sri Sulaimini mengatakan, kurir sabu 15 kg ini, diringkus oleh tim lapangan Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar, saat melakukan patroli dan penyisiran di Jalan Khatulistiwa.

"Pada saat tim melakukan patroli menemukan seorang laki-laki yang menggendong tas ransel besar sedang menggunakan telepon," terangnya.

Selanjutnya tim mendekati orang tersebut dan menginterogasinya. Saat dilakukan interogasi, ON mengaku sedang menunggu jemputan. Namun gelagatnya mencurigakan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam tas ransel tersebut berisikan sabu 14 paket sabu dengan berat 15 kilogram," terangnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku ON mengaku disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke Pontianak oleh seseorang berinisial LP.

Namun, kepada siapa barang tersebut diberikan ON mengaku belum tahu. Sementara itu, barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment