Diduga Lakukan Pelecehan dan KDRT, Oknum Polisi Polres Kayong Utara Dinonaktifkan
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Polres Kayong Utara telah menonaktifkan anggota berinisal AK yang dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual dan KDRT.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan mengungkapkan, ada tiga laporan dalam kasus ini.
Pertama, dugaan pelecehan terhadap ART berusia 16 tahun. Kedua pelecehan terhadap anak angkat berusia 11 tahun, dan ketiga pelaporan dugaan KDRT terhadap istrinya.
"Kalau terbukti hal ini dilakukan AK, jelas ada sanksi. Yaitu sanksi kode etik dan sanksi pidana. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," tegas Iptu Hendra Gunawan, Senin (13/5/2024) malam.
Ia memastikan, penanganan kasus ini dilakukan profesional. Beberapa saksi sudah memberikan keterangan. Gelar perkara awal juga sudah dilakukan.
"Sejak mendapatkan laporan, pengaduan awal, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, dan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi," jelasnya.
Untuk mempermudah proses penanganan kasus tersebut, maka AK dinonaktifkan.
"Mengenai penahanan, saya masih menunggu petunjuk, itu masih harus kita gelar kembali," pungkasnya.***
Leave a comment