Disnakertrans Kalbar Wajibkan Perusahaan Sediakan Lapangan Kerja untuk Disabilitas
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalbar, mewajibkan setiap perusahaan menyediakan lapangan pekerjaan bagi penyadang disabilitas.
Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas.
“Paling sedikit satu persen dari jumlah pekerja, perusahaan swasta mempekerjakan penyadang disabilitas,” kata Kepala Disnakertrans Kalbar, Hermanus, Rabu (15/5/2024).
Ia pun menegaskan, jika perusahaan tak menerapkan ketentuan tersebut, maka bisa diberikan sanksi ringan hingga berat.
“Sanksinya dapat berupa administratif tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan sampai dengan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Namun ia menggarisbawahi, bahwa sanksi itu tidak mutlak langsung dilakukan kepada perusahaan yang belum menerapkan ketentuan.
Upaya pembinaan tetap dikedepankan, agar semua perusahaan bisa melakukan penerimaan pekerja khusus penyandang disabilitas sesuai aturan yang berlaku.
“Tetap kita akan secara persuasif memberikan pembinaan dulu, sosialisasi, edukasi dan sebagainya,” pungkasnya.***
Leave a comment