Kesbangpol Kubu Raya akan Bubarkan Ormas yang Tak Aktif
PONTIANAK, insidepontianak.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kubu Raya, mencatat, jumlah organisasi kemasyarakatan atau Ormas yang terdaftar capai 202 lembaga.
Kepala Badan Kesbangpol Kubu Raya, Amini Maros memastikan, aktivitas semua Ormas itu dipantau, sebagai upaya mencegah adanya kegiatan-kegiatan terlarang.
"Sampai saat ini belum kita temukan (ormas terlarang)," kata, Amini Maros, Jumat (24/5/2024).
Ia pun menegaskan, pengawasan terhadap Ormas juga bertujuan untuk melihat apakah organisasi itu masih aktif atau tidak. Karena itu, pendataan tersu dilakukan.
"Kita terus mendata. Kalau tidak aktif, kita bubarkan," tegasnya.
Ia pun mengimbau agar Ormas yang belum terdaftar segera mendaftar ke Kesbagpol Kubu Raya, agar bisa didata dan dipantau seluruh kegiatan-kegiatannya.
"Semua persyaratan akan kita sampaikan. Kita menghindari ormas yang dalam tanda kutip meresahkan masyarakat," pungkasnya.***
Leave a comment