KPAD Pontianak Dorong Orang Tua Penuhi Hak Anak dengan KIA
PONTIANAK, insidepontianak.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah atau KPAD Pontianak mendorong para orang tua untuk memenuhi hak anak, dengan membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA dipergunakan sebagai tanda pengenal diri anak yang sah, di mana data tersebut telah tercatat langsung di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“KIA ini adalah salah satu upaya KPAD agar anak-anak bisa memiliki identitasnya,” kata Ketua KPAD Pontianak, Niyah Nurniyati, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, dengan adanya KIA akan mempermudah KPAD Pontianak dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap lembaga-lembaga terkait dalam pemenuhan hak anak. Sebab, salah satu tugas pokok dan fungsi dari KPAD adalah pengawasan.
“Kita bisa memetakan berapa anak yang belum memiliki KIA dan berapa anak yang belum memilki KIA,” ucapnya.
Diketahui, saat ini di Kota Pontianak sudah tercatat 56 persen anak sudah memiliki KIA, sementara 54 persen masih dalam tahap pembuatan KIA.
“Target kita untuk akhir tahun 2024, sebanyak 198 anak sudah memiliki KIA,” ujar Niyah.
Ia mengungkapkan, bahwa angka tersebut akan berubah seiring dengan berjalannya waktu. Karena, ada angka kelahiran dan angka batas usia anak, yaitu 17 tahun.
Sebagaimana diketahui, syarat memiliki KIA salah satunya adalah usia anak nol hingga 17 tahun. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengatakan bahwa manfaat dari KIA ini sangat banyak.
“Kalau ada kejadian yang tidak kita inginkan, orang lain dapat membantu, karena melihat dari KIA itu,” kata Sri.
Selain itu, KIA juga bermanfaat untuk anak-anak dalam menjalankan aktifitasnya, seperti membeli buku dan berwisata. Sebab, Disdukcapil telah menjalin kerja sama dengan beberapa mitra usaha di Kota Pontianak.
“Saat ingin beli buku, berenang dan bermain mereka bisa mendapatkan potongan harga,” pungkasnya.***
Leave a comment