Tingkatkan Kualitas Pemerintahan Lewat Reviu LPPD Kalbar

2024-11-22 03:57:34
Asisten Tiga Setda Pemprov Kalbar, Alfian Salam. (Isidepontianak.com/Nia)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bertujuan untuk meningkatkan peran serta tanggung jawab dari tim penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai bagian dari instrumen pengukur keberhasilan pembangunan daerah di Kalimantan Barat

Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat,  Alfian Salam membuka rapat Konfirmasi dan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat Tahun 2023, di Hotel Maestro Pontianak, Senin (3/6/2024).

Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Barat selaras dengan cita-cita pembangunan nasional.

Alfian mengatakan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Seperti diketahui, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh kepala daerah dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Kewajiban tersebut tertuang dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Hal lain yang turut memiliki andil besar dalam peningkatan nilai LPPD adalah perhatian dari Kepala Perangkat Daerah beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam memandang arti penting LPPD sebagai dokumen legal yang memberikan gambaran komprehensif pada masa pemerintahannya. 

Hal tersebut menjadi salah satu tantangan bagi kita untuk menjelaskannya sebagai hal yang bersifat urgen dan mandatory. Sementara di sisi lain Pemerintah Pusat sendiri belum begitu optimal untuk menampilkan LPPD sebagai titik sentral gambaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Mari kita bersama untuk menguatkan, memadukan sinergi dan kolaborasi antar Pemerintahan Daerah baik Pemerintah Provinsi bersama juga Kabupaten/Kota,  karena kita ingin Kalimantan Barat ini memiliki daya saing yang tinggi," ajaknya.

Proses penyusunan LPPD dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data yang sesuai dengan indikator kinerja yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Reviu Inspektorat daerah dan ditetapkan menjadi dokumen LPPD oleh kepala daerah untuk dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri hingga pada tahapan evaluasi yang mana telah dilakukan belum lama ini melalui sistem aplikasi SILPPD Kementerian Dalam Negeri.

Seluruh rangkaian proses tersebut telah dilaksanakan oleh unsur pemerintah daerah di Kalimantan Barat sesuai dengan pedoman teknis dan mekanisme yang diatur pada ketentuan. 

Hasil akhir yang seyogyanya dicapai adalah nilai dan peringkat pemerintah daerah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, pertemuan pada hari ini akan melihat sejauh mana laporan-laporan ataupun evaluasi yang sudah dilakukan secara langsung yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan ini tentu menjadi pencermatan bersama.

"Kabupaten/Kota, katakanlah ada hal-hal yang masih kurang atau tidak lengkap, itu menjadi bagian dari evaluasi kita secara bersama termasuk Provinsi yang juga harus memiliki kecermatan dalam menyusun LPPD untuk mendapatkan penilaian secara mandiri oleh Pemerintah Pusat," paparnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dan telah dikaji bersama, secara umum nilai dan peringkat LPPD pada Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat memiliki kecenderungan meningkat secara kontinyu.

Akan tetapi perkembangan tersebut dirasa belum optimal jika dibandingkan dengan daerah lain baik secara regional, kewilayahan maupun nasional. 

Oleh karena itu diperlukan intervensi lebih jauh dari kepala daerah maupun DPRD untuk mengawal kebijakan Pemerintah Daerah yang mendukung peningkatan nilai LPPD dengan menyesuaikan kembali prioritas kebijakan baik urusan wajib pelayanan dasar maupun non pelayanan dasar dengan indikator kinerja kunci yang telah ditetapkan pada LPPD.

Bersama menyatukan pemahaman bahwasannya LPPD bukan tanggung jawab dari satu perangkat daerah semata. 

"Namun merupakan gambaran keseluruhan dari penyelenggaraan pemerintahan secara komprehensif," pungkasnya. ***

Leave a comment