DPRD Sanggau Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda Inisiatif Eksekutif 2024

2024-11-23 22:27:09
Foto: insidepontianak.com -- Pj. Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menyerahkan Raperda Inisiatif Eksekutif kepada Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Acam pada Selasa (4/6/2024).

SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau melakukan rapat Paripurna dalam rangka pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tahun 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Acam.

Acam mengatakan, rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk mendengarkan penjelasan Bupati Sanggau atas empat Raperda Inisiatif eksekutif.

"Karena ini usulan eksekutif maka kita hari ini kita mendengarkan penjelasan dari eksekutif yaitu Bupati atas Raperda yang diusulkan," ujar Acam pada Selasa (4/6/2024).

Acam menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan Bupati selanjutnya akan ditanggapi oleh masing-masing fraksi partai politik yang ada di DPRD terhadap Raperda inisiatif eksekutif. 

"Besok kita lanjutkan dengan mendengarkan pandangan fraksi terhadap empat Raperda ini," ucapnya.

Kemudian, Acam mengatakan, sebelumnya DPRD telah mendalami dan mengakaji muatan dalam empat Raperda tersebut melalui Panitia Khusus (Pansus).

"Saran masukan tetunya nanti ada untuk myempurnakan rancangan dari eksekutif," tuturnya.

Kemudian, Pj. Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman turut hadir untuk membacakan penjelasan eksekutif atas empat Raperda Inisiatif eksekutif tahun 2024.

Suherman mengatakan, pemerintah Kabupaten Sanggau tentunya memiliki target untuk pembentukan peraturan daerah (Perda). Ia berharap pihak legislatif bisa memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan empat Raperda Inisiatif eksekutif tahun 2024.

"Harapan kita ini bisa berproses dan menjadi Perda," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, empat Raperda Inisiatif eksekutif tahun 2024 yang sedang dibahas ialah; Raperda tentang Pembanguan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan Raperda tentang Perubahan Ke-Tiga Atas Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. ***

Leave a comment