DPRD Kalbar Sepakat Bahas Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Kalbar, Pemrov Optimis Tingkatkan Kinerja
PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kalbar menyepakati akan membahas lebih lanjut Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Kalbar menjadi perseroan daerah yang diinisiasi Pemprov Kalbar.
Adapun Pj Gubernur Kalbar telah meyampaikan alasan penting terkait Raperda perubahan bentuk hukum Bank Kalbar pada paripurna berasama DPRD Kalbar, Jumat (5/7/2024).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L dan dihadiri, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, Prabasa Anantatur dan Yuliana.
Prabasa mengatakan, pascapenjelasan itu, maka DPRD Kalbar akan membahas Raperda tersebut lebih lanjut.
"Tahapan sekarang kami sedang bahas, apakah akan bentuk Pansus atau cukup di badan anggaran saja. Yang jelas, akan ada studi banding daerah mana yang sudah menjalankan," terangnya.
Prabasa optimis hadirnya Perda tersebut dapat membuat Bank Kalbar lebih maju dan dapat bersaing dengan bank yang lain.
Plh Sekda Kalbar, Ignasius mengatakan, perubahan bentuk hukum Bank Kalbar merupakan ketentuan hukum yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan.
"Kalau tidak diubah, tidak ada dasar hukum, termasuk penyertaan modal," kata Ignasius, Jumat (5/7/2024).
Dengan perubahan bentuk hukum Bank Kalbar menjadi perseroan daerah, maka pemerintah provinsi tetap menjadi pemilik saham pengendali.
"Karena aturan perundang-undangan kalau mau jadi pemilik saham pengendali maka modal mayoritas 51 persen. Kalau kurang harus ditingkatkan," terangnya.
Ia optimis, perubahan bentuk Hukum Bank Kalbar menjadi Perseroan daerah, akan memacu kinerja menjadi optimal.
"Jadi kami yakin kalau pun ada peningkatan modal, kinerja akan tetap optimal," ucapnya.***
Leave a comment