Bentuk Keselamatan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pontianak Gelar Pendampingan Hukum

2024-09-20 06:57:40
Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman menyerahakan Jaminan Kematian (JKm) kepada dua orang ahli waris guru ngaji di ruang Praja Utama Aula kantor bupati.

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebagai bentuk kepedulian akan keselamatan pekerja diharapkan PKBU segera mendaftar dan menaati segala aturan sebagai peserta BPJS. 

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pontianak gelar Pendampingan Hukum mengenai Sosialisasi, Mediasi dan Penandatanganan  Pernyataan Berkaitan dengan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program-program BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh pemberi kerja dan pelaku usaha di Pontianak.

Kegiatan Pendampingan Hukum tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pontianak selama 3 hari dari 2 Juli 2024 sampai dengan 4 juli 2024

Sebab, pada peraturan perundangan yang berlaku terdapat ketentuan bahwa pemberi upah berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang Pontianak mengatakan saat ini ada perusahaan wajib tetapi belum daftar BPJS Ketenagakerjaan. 

Kemudian ada perusahaan wajib yang sudah daftar tetapi belum jujur laporkan penghasilan atau gaji karyawannya atau jumlah karyawannya, dan  ada perusahaan wajib dan terdaftar tetapi menunggak pembayaran iuran.

"Melalui pendampingan hukum ini maka masalah-masalah tesebut bisa diminimalisir dengan keterlibatan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara," katanya.

Sesuai pasal 14 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. 

Ryan berharap, melalui pendampingan ini, akan tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah Pontianak. Upaya Kejaksaan Negeri Pontianak dalam

"Upaya pendampingan terhadap kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. ***

Leave a comment