Pj Gubernur Kalbar Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD Kota Pontianak 2024-2029

2024-09-20 04:56:45
Pj Gubernur Kalbar Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD Kota Pontianak 2024-2029

PONTIANAK, insidepontianak.com – Satarudin ditunjuk sebagai ketua sementara DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029 atas perolehan suara terbanyak. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan lancar. 

Ketua Pengadilan Negeri Kota Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bertugas selaku pengukuh sumpah. 

Satarudin mengatakan, Anggota DPRD harus memiliki jiwa kebersamaan yang tinggi, mengingat latar belakang politik, sosial, agama, etnis sampai keahlian yang berbeda-beda di waktu bersamaan.

“Perbedaan tersebut harus melebur menjadi satu ketika dihadapkan dengan kepentingan bangsa dan negara serta seluruh masyarakat, inilah yang menjadi satu tekad kami dalam mengemban amanat rakyat,” katanya, usai dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Selasa (17/9/2024).

Satarudin pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat Kota Pontianak atas kepercayaan yang diberikan kepadanya serta segenap Anggota DPRD lainnya. 

Hal itu dibuktikan dengan partisipasi warga yang meningkat pada Pemilu tahun ini. Dengan demikian gambaran tersebut menunjukan demokrasi di Kota Pontianak kian sehat.

“Kami akan menjalankan amanat yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk meningkatkan integritas kami terus-menerus,” ucapnya.

Ke depan, pihaknya berencana untuk membuat program prioritas, mulai dari fasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan rancangan tata tertib DPRD, memproses penetapan pimpinan DPRD Kota Pontianak yang definitif. Satarudin menambahkan, para Anggota DPRD 2024-2029 rata-rata diisi wajah baru.

“Unsur pelayanan DPRD sebagaimana yang diatur peraturan pemerintahan, kami sangat mengharapkan dukungan perangkat daerah, di antaranya administrasi dan kelompok tim ahli,” paparnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian bersama unsur Forkopimda Kota Pontianak turut hadir dalam pelantikan Anggota DPRD. Ia menyampaikan selamat kepada segenap anggota legislatif yang terpilih. Tidak lupa ia menuturkan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD periode sebelumnya atas kiprahnya dalam membangun Kota Pontianak. Menurutnya, legislatif memegang peran kunci pengawasan pelaksanaan proses pemerintahan.

“Atas nama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kami sampaikan selamat dan sukses atas dilantiknya anggota DPRD Kota Pontianak, mudah-mudahan diberikan kelancaran dalam mengemban amanat wakil rakyat,” tuturnya.

Tugas legislatif, lanjut Ani Sofian, bukan hanya untuk menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Pontianak.

“Tugas dan tanggung jawab ini tentu tidak ringan. Tetapi, saya yakin dengan integritas, dedikasi, dan kerja keras yang dimiliki, anggota legislatif akan mampu menjalankan amanah ini dengan baik. Koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun Kota Pontianak yang lebih baik,” ungkapnya.

Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menambahkan, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” imbuhnya.

Dalam kedudukan DPRD sebagai ‘Mitra Kepala Daerah" di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat check and balance. 

Hal ini, kata Harisson, dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.

Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” tutupnya. ***

Leave a comment