Pemprov Kalimantan Barat Imbau Masyarakat Patuhi Ketentuan Buka Lahan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat yang hendak membuka lahan pertanian dengan cara membakar agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Salah satunya yang dilarang dalam Perda tersebut, adalah larangan membakar di areal lahan gambut. Sebab, akan berpotensi membuat kebakaran lahan meluas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani mengatakan, penurunan kualitas udara mulai terjadi di Kalbar karena maraknya kebakaran lahan.
"Kebakaran lahan terjadi setiap hari hampir seluruh wilayah di Kalbar. Kita (DLH Provinsi) selalu memantau kualitas udara dan titik hospsot," kata Adi Yani.
Adi Yani mengatakan, pada 30 Oktober 2024, BMKG mencatat ada 138 titik kebakaran yang terjadi. Lokasinya hampir di seluruh Kabupaten.
" Yang tidak hanya di Kayong dan Singkawang. Kubu Raya paling banyak, ada 35 titik," ungkap Adi Yani.
Adi Yani mengatakan, aktivitas masyarakat membuka lahan pertanian menjadi salah satu penyumbang titik api. Namun, aktivitas ini dibolehkan karena sudah ada Perda tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Namun, dia berharap aktivitas ini tak dilakukan secara serentak. Di samping itu, harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Seperti tidak boleh membakar lebih dari dua hektare," ungkap Adi Yani.
Selain itu, sebelum menbakar harus melapor ke RT dan Kepala Desa, lalu membuat sekat parit agar tidak menyebrang ke lahan orang lain.
"Dan tak boleh membakar dilahan gambut," pungkas Adi Yani (Andi).
Leave a comment