Pemprov Kalbar Jamin Tidak Rumahkan Honorer, Gaji Dibayar dengan Dana BOS

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ratusan guru honorer dan TU di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar menggelar aksi demo di kantor Gubernur, Kamis (6/3/2025).
Aksi dilakukan karena banyak dari mereka yang mulai dirumahkan akibat penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU itu, mengatur larangan pemerintah mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sekaligus, UU tersebut juga mengatur pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah wajib diselesaikan paling lama Desember 2024.
Setelah itu, tidak boleh ada lagi pegawai non ASN di jajaran pemerintahan. Mereka harus diangkat menjadi PPPK.
Namun, hingga saat ini belum semua tenaga honorer yang tercover PPPK. Alhasil, banyak dari mereka yang terdampak aturan itu. Mereka harus dirumahkan.
Ardan, guru honorer jurusan Teknik Otomotif SMK N 1 Sungai Kakap mengungkapkan, kebijakan merumahkan guru dan TU honorer sudah dilakukan sekolah sejak Januari 2025. Ia mengaku, ada banyak rekan sejawatnya yang sudah dirumahkan.
"Kalau saya kebetulan belum dirumahkan. Teman-teman yang lain sudah," kata Ardan.
Karena itu, ratusan tenaga honorer mendatangi kantor Gubernur Kalbar dan berharap ada solusi.
"Alhamdulillah ada solusi," ungkapnya.
Solusi ditawarkan Pemerintah Provinsi Kalbar, tetap mempekerjakan mereka walau regulasi pemerintah pusat sudah tidak membolehkan.
Adapun pembayaran gaji mereka nanti dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, kebijakan tidak merumahkan honorer merupakan diskresinya demi kepentingan masyarakat ramai.
"Solusi yang kita ambil, mereka tetap bekerja dan gaji mereka dibayar dari dana bos, sambil kita berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar keputusan yang saya ambil bersifat tetap," pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment