Norsan Mundurkan Target Bangun Jalan Mulus dari 3 Menjadi 5 Tahun

2025-03-09 10:50:26
Gubernur Kalbar, Ria Norsan pidato perdana di DPRD Kalbar, Senin (3/3/2025). (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan memundurkan target pembangunan jalan mulus dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Alasannya karena terjadi efisiensi anggaran. Sehingga target tiga tahun sebagaimana janji kampanyenya dirasa tak cukup setelah kebijakan tersebut digulirkan pemerintah pusat. 

"Tahun pertama ini kan ada pemotongan anggaran. Mudah-mudahan, tahun kedua tak ada pemotongan, dan lima tahun selesai pembangunan jalan," kata Norsan. 

Untuk mewujudkan 100 persen jalan mantap di Kalbar dengan target lima tahun ke depan, ia berkomitmen meningkatkan anggaran pembangunannya. 

"(Akan dianggarkan) berkisar, Rp2 triliun lebih (per tahun)," ucapnya.

Sebagai informasi, panjang ruas jalan Provinsi Kalbar tercatat 1.532.44 kilometer. Di era kepemimpinan Cornelis-Cristiandy Sanjaya periode 2008-2018, jalan mantap mencapai 49,98 persen. 

Sedangkan di era kepemimpinan Sutarmidji-Ria Norsan periode 2018-2023 jalan mantap berhasil ditingkatkan menjadi 79,9 persen.

Namun setelah diverifikasi oleh Kementerian PU per Mei 2024, jalan mantap turun menjadi 61,60 persen. Sehingga, jalan Provinsi Kalbar yang masih berstatus belum mantap setidaknya masih sekitar 38,40 persen.

Adapun jalan dalam kondisi baik tercatat 43,62 persen atau sekitar 669,45 kilometer. Jalan dalam kondisi sedang 36,38 persen atau sepanjang 558,29 kilometer. 

Jalan kondisi rusak ringan tercatat 19,84 persen atau sepanjang 304,45 kilometer. Jalan kondisi rusak berat 0,17 persen atau sepanjang 2,56 kilometer. Data ini diperoleh dari berbagai sumber. 

Norsan-Krisantus sebelumnya optimis mampu menuntaskan pembangunan jalan di Kalbar selama tiga tahun kepemimpinannya. Janji itu terekam dalam jejak digital saat debat publik Pilgub Kalbar 2024.

Namun, target itu kini dianggap tak relevan setelah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dalam Penggunaan APBN dan APBD. 

Kebijakan tersebut telah memangkas dana transfer dari pusat ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun. Khusus untuk Kalbar, dana transfer dari pusat dari total Rp3,2 triliun, berkurang Rp215,4 miliar di tahun ini. 

Pemangkasan anggaran meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp64,5 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) berkurang Rp124,3 miliar, dan DAK fisik berkurang Rp22,3 miliar. Seluruhnya berkaitan dengan bidang infrastruktur.***

Leave a comment