Merajut Mimpi Pejuang Sawit Kalbar: 15 Tahun Tanpa Henti untuk Jaminan Sosial

2025-11-29 21:42:49
Ilustrasi para pekerja sawit/Tim Insidepontianak

Tahun 2020, Sanggau

Yublina Yuliana Oematan tak mampu menahan tangis. Hari itu mungkin menjadi hari paling membahagiakan dalam hidupnya. Bagaimana tidak, setelah 15 tahun berjuang, perusahaan tempat ia bekerja, PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL), akhirnya resmi menyetujui program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

PT Sumatera Jaya Argo Lestari (SJAL) merupakan perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit yang terletek Dusun Nek Raong, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sejak berdiri tahun 2005, perusahaan tersebut tak bisa memenuhi hak pekerjanya dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Kini, ribuan pekerja tetap lainya sudah dijamin program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Ini tak lepas dari tangan gigih Yublina dan teman-temannya. 15 tahun berjuang tak sia-sia. Beban berat yang ditanggungnya perlahan berkurang, meski banyak yang belum terpenuhi perusahaan saat ini.

Dari data Sakernas Februari 2024, cakupan kepesertaan BPJamsostek (BPJS-Ketenagakerjaan) di Kalimantan Barat (Kalbar) capai 607.426 pekerja atau 36,47 persen dari total pekerja yang ada.

Dari 607.426 pekerja yang terlindungi BPJamsostek, 460.267 orang atau 57,47 persen merupakan pekerja formal. Sedangkan sisanya 147.159 orang atau 17,02 persen pekerja non-formal.

Angka cakupan kepesertaan di Kalbar berada di bawah angka capaian yang ditetapkan melalui RKPD Provinsi Kalbar Tahun 2024 yakni angka capaian 40 persen.

Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2022 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, capaian pekerja formal harus mencapai 74,57 persen dan pekerja informal 25,94 persen.

Sementara data terbaru hingga 2025 ini dari Federasi Serikat Pekerja Kebun Sawit (FSPKS) Kalbar menggarisbawahi ada 738.000 ribu pekerja sawit dari 390 perusahaan di Kalbar. Mereka mengklaim, hanya 30 persen perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke asuransi kesehatan dan jaminan keselamatan kerja. Itu pun hanya para pekerja yang dianggap karyawan tetap, bukan pekerja harian lepas.

Penantian Panjang Jaminan Sosial

Bukan tanpa peluh perjuangan Yublina hingga akhirnya SJAL mau memasukkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selama 15 tahun ini, sudah banyak terjadi kecelakaan kerja atau sakit akibat dampak pekerjaan itu.

Dalam perkebunan sawit, ada sejumlah kerja-kerja yang rentan beresiko sakit hingga terjadi kecelakaan kerja saat di lapangan. Mulai dari pemanenan (tertusuk duri, tertimpa pelepah/TBS, cedera alat), pemupukan (paparan bahan kimia dan gigitan serangga), hingga pengoperasian alat berat (tertimpa, terjepit, atau terlindas alat berat). 

Faktanya, pekerja yang memanen buah sawit rentan terhadap benda tajam dan jatuh, sementara yang melakukan pemupukan berisiko terpapar bahan kimia berbahaya dan gigitan serangga. Selain itu, ada juga risiko kecelakaan saat pengangkutan buah dan risiko jangka panjang akibat paparan bahan kimia.


TEKS FOTO: Para pekerja sawit perempuan tengah mengisi pupuk semprot/IST

Jadi tak heran, jika jaminan sosial sangat diperlukan bagi para pekerja, terutama pekerja lapangan. Pekerja lapangan dibagi dua, pekerja tetap dan pekerja lepas.

Dalam rentang 19 tahun berdirinya perusahaan, jaminan sosial tak masuk dalam list perusahaan. Yublina bertutur, banyak kecelakaan di tempatnya yang tidak ditanggung perusahaan.

Puncaknya, di tahun 2007 silam. Ketika rekan sejawatnya, Yunus Pobio, pria pertengahan 40 tahun meninggal usai dilindas tractor saat bekerja. Yunus merupakan salah satu pekerja di bagian pemupukan. Tugasnya, menyemprot ratusan hektar sawit.

Yunus terjatuh dari atas tractor saat menumpang untuk melakukan penyemprotan. Kaki hingga bahu kananya terlindas roda alat berat. Ia pun meninggal saat dibawa ke pusat kesehatan di tengah kota Sanggau.

Kala itu, Yunus masih berstatus pegawai lepas. Hanya upah yang ia dapat per hari, tanpa hak jaminan sosial apapun, baik kesehatan, apalagi ketenagakerjaan. Bisa dilihat, sejauh mana resiko kerja bagian ini.

Selain hak keselamatan kerja, Yunus hingga kematianya, tak mendapat pesangon, sekedar tali asih pun tidak. Ia dipulangkan begitu saja, tanpa mendapat apapun. Hanya kesedihan dan kekecewaan menyertai kepergian pejuang nafkah keluarga itu.

Dilema Kesejahteraan dan Keselamatan

Meski sudah 15 tahun berlalu, kematian Yunus membekas dalam. Peristiwa Yunas menjadi babak baru perjuangan ibu tiga anak ini. Sebagai Ketua Federasi Serikat Buruh Sawit Kalbar, Yublina punya beban berat, bagaimana membuat seluruh perusahan sawit di Kalbar meng-cover pekerjanya dengan BPJS Ketenegakerjaan, meski sekedar buruh lepas.

Persoalan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah hak untuk semua sektor, tak terkecuali sektor perkebunan sawit. Namun, faktanya banyak perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Ini pun menjadi tantangan Yublina bagaimana melakukan kesepakatan dan pemufakatan bersama perusahaan, terutama soal keselamatan kerja di lapangan, baik buruh tetap ataupun buruh lepas. Namun, ditolak perusahaan.

Padahal saat itu, Yublina meminta para pekerja yang meninggal akibat sakit karena terpapar bahan kimia dan kecelakaan kerja, seperti Yunus mendapat santunan. Ia juga meminta perusahaan memasukan mereka dalam jaminan sosial kesehatan dan tenaga kerja agar tak menjadi Yunus yang lain.

“Kami terus ditolak. Belasan tahun begitu terus. Tapi kami berusaha lagi dan lagi. Berjuang agar hak K3 teman-teman bisa dipenuhi,” papar lulusan pertanian Univesitas Panca Bhakti ini.

“Padahal itu hak mereka untuk bisa mendapatkan rasa aman, baik soal BPJS Ketenegakerjaan saat bekerja di lapangan. Beban kami berat, jadi wajar jika hak sehat dan selamat jadi prioritas kami. Dilemanya kita ingin bisa makan dan di satu sisi ingin keselamatan saat bekerja,” tambah wanita 45 tahun itu.

Yublina Sadar, perjuangan untuk hak sehat dan selamat tak mudah. Banyak pertentangan. Ia kerap dianggap musuh saat menyuarakan keresahan pekerja kepada perusahaan.

“Kami sering dianggap musuh, padahal kami hanya minta hak sehat dan selamat saja,” ujar wanita berambut pendek ini.

Dengan dukungan banyak pihak, Yublina makin menggencarkan sosialisasi dan negosisasi kepada perusahaan, terutama tempat ia bekerja untuk pemenuhan jaminan sosial ketegekerjaan.


TEKS FOTO: Alat berat digunakan saat perluasan area kebun sawit/IST

Hingga di tahun 2020 lalu, kerja keras Yublina dan teman-temannya menemukan titik terang. Usai FSPKS Kalbar dibentuk pada tahun itu, ‘perlawanan’ pun membuahkan hasil. Perusahaan akhirnya menyetujui hak pekerja atas K3.

Tak hanya itu, korban kecelakaan kerja belasan tahun silam pun akhirnya mendapat santunan kematian dari perusahaan tersebut.

“Akhirnya kita berhasil. Pak Yunus akhirnya juga dapat haknya. Kami, pekerja tetap pun dapat hak K3,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.   

Hingga saat ini pun, Yublina masih terus berjuang agar akses BPJS Ketenagakerjaan tak hanya berlaku untuk pekerja tetap sawit tapi juga pekerja lepas yang hanya mendapat upah tanpa hak sehat dan keselamatan kerja ataupun tunjungan lain.

Masih banyak perjuangan Yublina. Mimpi wanita berparas mungil ini satu, melihat para pekerja sawit Kalbar, apapun statusnya mendapat hak layak mereka dapatkan. Rasa aman tanpa beban para pejuang sawit ini, tak sekadar mimpi tapi hal nyata yang diperjuangkan.

Rentannya Pekerja Sawit

Perjuangan Yublina dan Serikat harus dipahami betapa pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja di perkebunan sawit.

Ini juga yang digarisbawahi Praktisi Kedokteran Okupasi di Perusahaan Kelapa Sawit di Papua dan Kalimantan Barat, Dr. Naurah Zainar Aufaira,SpOk. Selama bekerja di perkebunan sawit dari Papua hingga Kalimantan, banyak kasus ia tangani dalam lingkup sawit.

Faktanya, bukan rahasia umum jika pekerja sawit lapangan rentan mengalamai kecalakaan kerja, baik mendadak hingga resiko tahunan. Beban dan kualitas kerja yang berat kerap menjadi pemicu para pekerja sawit sakit atau rentannya kecelakaan saat menggunakan alat berat hingga dampak penggunaan bahan kimia.


TEKS FOTO: Pekerja sawit tengah melakukan penyemprotan di tengah semak-semak yang rawan serangan serangga dan ular/IST

Penyelenggara jaminan sosial (BPJS-TK) menyebutkan, sebanyak 370 ribu terjadi kecelakaan kerja di tahun 2023. Dari angka ini sebesar 60,5% atau sekitar 224 ribu kasus berada di perkebunan kelapa sawit atau naik dibandingkan 2022 dari 169 ribu kasus.

Naurah Zainar tak menampik, jika tren meningkat terjadi dalam kasus kecelakaan kerja di perkebunan sawit. Mulai dari pemanen dan pemanggul pelepah. Penyakit umum seperti sakit pinggang dan cidera tulang belakang akibat mengangkat tandan sawit yang beratnya 20–35 kg. Tak hanya itu, gerakan memotong tandan dengan dodos atau egrek yang berulang. Belum lagi posisi kerja membungkuk atau mendongak terus-menerus bisa menyebabkan cidera. Akibatnya, jika itu dilakukan berulang dalam rentang tahunan, maka HNP atau saraf terjepit, low back pain kronis hingga cedera otot punggung dan pinggul akan dialami pekerja.

Sementara di bagian pemanen dan pekerja pemupuk, rentan terkena nyeri bahu, leher, dan lengan yang disebabkan seringnya mengayunkan alat panjang ke atas (egrek), menggendong pupuk dalam karung besar dengan gerakan berulang.

Pekerja yang juga rentan adalah di bagian penyemprotan dengan menggunakan bahan kimia. Jika APD tidak lengkap atau penyimpanan bahan tidak aman, maka resikonya sangat tinggi terpapar. Dari mual, muntah hingga pingsan. Jika terus menerus, dapat mempengaruhi gangguan pernapasan, hingga masalah kulit yang serius, bahkan kanker. Belum lagi luka saat bekerja, jatuh dari alat berat, mata perih  dan heat stroke karena panas ekstrem.

“Jadi itu mengapa BPJS-TK itu penting bagi pekerja sawit. Resiko kerja berat, bahkan ada yang meninggal dunia, maka jangan dianggap enteng. Ini hak pekerja untuk bisa sehat dan terlindungi, pastinya perusahaan harus hadir di sini,” ujarnya.

Inklusif dan Berkelanjutan

Hak K3 pekerja perkebunan sawit sudah masuk dalam konsep sawit berkelanjutan, tak hanya aspek lingkungan yang jadi sorotan utama. Konsep keberlanjutan tidak akan pernah tercapai jika buruh kebun, yang jumlahnya ratusan ribu di seluruh Indonesia tidak dilindungi secara hukum dan sosial.

Itu juga yang coba ditegaskan Direktur Eksekutif Teraju Kalbar, Agus Sutomo. Pria yang akrab disapa bung Tomo ini menjadi saksi perjuangan Yublina dan rekan-rekan. Sebagai LSM yang begerak dalam isu lingkungan, masalah sawit dan para pekerjanya menjadi PR yang belum terselesaikan hingga kini.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan maupun UU Nomor 13 Tahun 2003 & UU Cipta Kerja (11/2020) sudah jelas mengatur persoalan tersebut.

Apalagi, Kementerian Pertanian menegaskan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kini mensyaratkan pemenuhan aspek sosial sebagai bagian dari penilaian utama.

Artinya, selain menjaga lingkungan, perusahaan harus memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja, mulai dari kesehatan, keselamatan, sampai jaminan kerja.

Penguatan aturan itu termaktub dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang ISPO. Dalam aturan itu, secara khusus mencatat bahwa setiap perusahaan sawit wajib terdafar di BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan itu kata Bung Tomo sekaligus menutup celah yang selama ini sering terjadi bahwa buruh yang bekerja lebih dari 10–20 tahun namun tidak memiliki jaminan sosial.

“Banyak kasus kecelakaan di kebun sawit berakhir tanpa perlindungan karena pekerja tidak terdaftar dalam sistem BPJS. Dengan regulasi baru, pemerintah memastikan pekerja sawit tidak lagi menjadi kelompok yang “hilang” dari sistem jaminan sosial,” ujarnya.

Namun, aturan dan banyak kebijakan baik ini terhalang dalam hal implementasi di lapangan. Dari 390 perusahaan sawit di Kalbar, hanya 30 persen yang masuk program BPJS-TK, sementara sisanya 70% belum.

“Bagaimana kita duduk bersama, pekerja sawit yang diwakili serikat, perusahaan dan pemerintah. Harus ada titik temunya, dan pemeirntah ahrus tegas saol sanksi jika perusahan bandel,” terang bung Tomo.

Ia dan serikat pekerja menilai perlindungan di sektor sawit belum sepenuhnya optimal. Regulasi yang ada dinilai belum cukup tanpa pengawasan ketat dan komitmen perusahaan. Di beberapa daerah, akses pekerja sawit terhadap BPJS TK masih terbatas karena minim sosialisasi, kendala administrasi, hingga rendahnya kesadaran pihak kebun.

Katanya, dengan aturan lebih ketat, sawit berkelanjutan bukan lagi sekadar slogan soal lingkungan, tetapi mencakup perlindungan manusia yang bekerja di balik roda industri sawit. Kebijakan yang ada harusnya jadi titik balik industri sawit Indonesia tak hanya kuat secara ekonomi, tapi juga adil bagi para pekerjanya.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya melindungi seluruh pekerja sektor sawit, termasuk pemanen, pemupuk, pemotong buah, hingga sopir angkut. BPJS pun mengakui masih banyak pekerja yang belum terdaftar karena status kerja yang tidak tetap dan lemahnya kepatuhan perusahaan.

BPJS TK menyebut pemerintah daerah bersama mereka telah memperluas pendaftaran pekerja dan petani sawit, termasuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) untuk perlindungan kelompok rentan.

Tercatat, sudah 300 ribuan pekerja di Kalbar yang menjadi kepesertaan BPJamsostek. Jumlah itu, didominasi sektor sawit. Berdasarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar tercatat ada sekitar kurang lebih 800.000 pekerja sawit di Kalbar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, mengakui kepesertaan masih di bawah separuh. Pihaknya pun terus meningkatkan sosialisasi dan terobosan agar kepesertaan semakin maksimal.

“Perluasan cakupan Jamsostek ini terus kita lakukan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman para pekerja sawit,” ujarnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kalimantan Barat, Hermanus, dengan tegas meminta tak ada lagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, terutama dalam keselamatan kerjanya.

“Perusahaan sawit harus mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena ada sanksi di situ,” ucapnya.

Pada akhirnya semua pihak harus duduk bersama agar implementasi kebijakan bisa memenuhi hak K3 pejuang sawit ini. Untuk mencapai inklusifitas dan berkelanjutam, semua sektor harus terpenuhi. Jika tidak, pemerintah hanya bermimpi menciptakan iklim pekerja sehat yang berkelanjutan. (*)

 

 

 

 

 

 

Leave a comment